Notification

×

Iklan

Iklan

3 Dari 4 Pembongkar Rumah di Medan Johor Dikerangkeng Polsek Delitua

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:51 WIB Last Updated 2024-03-28T14:51:13Z

ARN24NEWS --
Polsek Delitua meringkus tiga dari empat pelaku pembongkaran rumah Harapan Saleh (31) di Jalan Karya Jaya, Gang Eka Serumpun, Kelurahan Medan Johor, Kecamatan Medan Johor.  

Ketiga pelaku yakni Deka (34) warga Jalan Karya Jaya No 232, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan johor, Heri (39) yang juga warga Jalan Karya Jaya, Gang Eka Makmur dan Bagus (23) tinggal di Jalan Karya Jaya, Gang Serumpun,  Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor. 

Penangkapan pelaku sesuai LP/B/219/III/2024/SPKT/POLSEK DELTA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT. Keterangan diperoleh, Kamis (28/3/2024), peristiwa itu sendiri diketahui pada Selasa (26/3/2024).  

Bermula dari saksi Riko yang melihat rumah korban sudah terbuka. Dari situ Riko menghubungi korban Harapan Saleh. "Apa abang ada di rumah," sebut Riko di seberang telepon. 

Dengan lugas korban bilang sedang berada di luar. Penasaran atas kabar dari Riko, korban memintanya untuk masuk ke dalam rumah tersebut. Benar saja, dari dalam rumah, sejumlah barang korban sudah hilang. Itu diketahui saat Riko melangsungkan video call kepada korban. 

Begitu juga saat dicek CCTV, barang berupa Kawasaki KLX, televisi, tabung gas dan beberapa lainnya telah raib. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 45 juta. 

Usai mengetahui rumahnya dibobol maling, korban seketika membuat laporan ke Polsek Delitua. Berdasarkan CCTV dan laporan korban pula, Kanit Reskrim Polsek Delitua Ipda Syawal Sitepu bersama personil lainnya melakukan penyelidikan di TKP. 

Dari sejumlah informasi, selanjutnya diketahui keberadaan seorang pelaku bernama Deka. Petugas mengamankan Deka dan mengakui segala perbuatannya. Hanya saja, dalam melakukan aksinya Deka dibantu temannya Bagus, Heri dan Abdi. 

Hasil pengembangan, kemudian diringkus pula Heri dan Bagus. Mereka mengakui bahwa sepeda motor KLX milik korban telah dijual ke kawasan Jermal seharga Rp 8 juta. 

"Benar, saat ini ketiga pelaku dan barang bukti sudah kita tahan dan pemeriksaan lanjut. Sementara teman pelaku yang bernama Abdi Palepi masih dalam pengejaran (DPO-red). Ketiga pelaku dipersangkakan melanggar UUD Pasal 363 KUHP ancaman hukuman paling rendah 5 tahun penjara," jelas Kapolsek Delitua Kompol Dedy Darma  (edt)