Notification

×

Iklan

Iklan

Bawaslu Pakpak Bharat Serahkan Rekap Formulir D Ke KPU Provinsi

Senin, 04 Maret 2024 | 11:44 WIB Last Updated 2024-03-04T04:44:31Z

ARN24.NEWS --
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pakpak Bharat melakukan pengawasan melekat dalam pengantaran dan penyerahan dokumen hasil rekapitulasi suara pada Pemilu Tahun 2024 yang tertuang dalam formulir D ke KPU Provinsi Sumatra Utara (Sumut), Jumat (1/2/2024). 

Pengawasan pengantaran dan penyerahan rekap formulir D dilakukan oleh Kordiv HP2H Bawaslu Pakpak Bharat Wei Rana Capah. Kordiv HP2H Bawaslu Pakpak Bharat saat dikonfirmasi media ini dari pesan aplikasi WhatsApp, Sabtu (2/3/2024), mengaku pengantaran dan penyerahan rekap formulir D tersebut berjalan dengan lancar.

"Mulai kita berangkat dari Pakpak Bharat hingga sampai ke tujuan KPU Provinsi Sumatera Utara, berjalan dengan lancar, tidak ada kendala sama sekali," ungkap Wei Rana Capah.

Wei Rana Capah menyampaikan, setiba di KPU Provinsi Sumut, dalam penyerahan dokumen hasil rekapitulasi suara pada Pemilu Tahun 2024 yang sudah tertuang dalam rekap formulir D tersebut diterima oleh Komisioner KPU Provinsi Sumut Kotaris Banurea.

"Hasil rekapitulasi suara Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Pakpak Bharat yang sudah tertuang dalam formulir D yang diserahkan ke KPU Provinsi Sumut diterima oleh Komisioner KPU Provinsi Sumut Bapak Kotaris Banurea, untuk selanjutnya kita menunggu jadwal rekapitulasi tingkat provinsi," pungkasnya. (braniko cibro)