Notification

×

Iklan

Iklan

Buang Sampah Sembarangan Denda Rp 10 Juta

Minggu, 17 Maret 2024 | 18:40 WIB Last Updated 2024-03-17T11:40:00Z

Anggota DPRD Medan, Hendra DS. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Anggota DPRD Medan, Hendra DS mengingatkan agar warga di Kelurahan Harjosari 2, Kecamatan Medan Amplas untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan baik di sungai maupun drainase.


Sebab, sejak Januari 2024 lalu, jika kedapatan ada masyarakat yang membuang sampah secara sembarangan akan dikenakan denda sebesar Rp 10 juta.


"Jadi, bapak dan ibu. Saya hanya ingin menyampaikan agar bapak dan ibu tidak lagi membuang sampah sembarangan baik itu di sungai maupun di drainase. Jika kedapatan, sejak Januari 2024, Pemko Medan telah menerapkan denda Rp.10 juta," kata Hendra DS saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan yang digelar di Jalan Sumber Amal, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Sabtu (16/3/2024) kemarin. 


Ketua DPC Hanura Kota Medan itu meminta kepada Kepala Lingkungan (Kepling) agar berperan dan lebih proaktif dalam menangani permasalahan sampah.


Sebab katanya, peran kepling sangat penting dalam menangani masalah sampah, agar setiap lingkungan di Kota Medan dapat bersih dan tertata dengan baik.


"Kalau perlu, melalui perwakilan Lurah Harjosari II yang hadir di sini (kegiatan sosper), untuk membuat bank-bank sampah agar masyarakat bisa memanfaatkan sampah rumah tangga yang ada bisa berdaya guna demi menciptakan lingkungan yang bersih," katanya.


Dalam kesempatan itu, Hendra DS menyebut bahwa masih banyak warga Kota Medan yang mengeluhkan karena lamanya pengangkutan sampah.

Masyarakat menilai pengangkutan sampah masih belum maksimal.


“Masih banyak kita temukan masyarakat yang mengeluh disebabkan lamanya sampah diangkut karena jarangnya petugas pengangkut sampah datang,” katanya lagi.


Wajar saja, katanya, warga kebingungan saat hendak membuang sampah mereka, karena tidak ada tempat pembuangan sampah resmi yang disiapkan di lingkungan mereka.


"Alhasil sampah dibiarkan saja berserakan di pinggir jalan, tentu kita tidak mau hal ini terus terjadi. Makanya perlu dibuat bak-bak sampah sepanjang jalan. Agar masyarakat tak lagi buang sampah sembarangan," tandasnya.


Dalam kegiatan sosper itu, salah seorang warga lingkungan II Sumber Amal, Suharso mengeluhkan sampah berserakan di sepanjang Jalan Sumber Amal. Hal itu, karena tak adanya bak-bak sampah yang disediakan oleh Pemko Medan.


Sehingga masyarakat pun sembarangan membuang sampah rumah tangga di sepanjang Jalan Sumber Amal itu.


"Kita minta melalui pak Hendra DS untuk menyampaikan kepada Pemko Medan agar disediakan bak-bak sampah.Biar tak tiap hari sampah berserakan di Jalan Sumber Amal," tandasnya. (mbd/sh)