Notification

×

Iklan

Iklan

Buntut Makanan Mengandung Bahan Babi, Swalayan Maju Bersama Dilaporkan ke Polda Sumut

Minggu, 17 Maret 2024 | 02:23 WIB Last Updated 2024-03-16T19:23:52Z

Jaksa Abdul Hakim Sorimuda Harahap bersama istri usai membuat laporan di Polda Sumut, Sabtu (16/3/2024). (Foto: arn24.news)

ARN24.NEWS
-- PT Karya Sukses Usaha Mandiri atau Pasar Swalayan Maju Bersama yang berlokasi di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan resmi dilaporkan ke Polda Sumut, Sabtu (16/3/2024).


Adapun laporan pengaduan tersebut teregister dengan nomor: STTLP/B/330/III/2024/SPKT/POLDA SUMUT, tanggal 16 Maret 2024, terkait dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan konsumen.


Jaksa Abdul Hakim Sorimuda Harahap selaku pelapor ketika dikonfirmasi arn24.news, Jumat (16/3/2024) malam, membenarkan laporan tersebut. 


“Benar, saya tadi pagi bersama istri resmi melaporkan PT Karya Sukses Usaha Mandiri (Pasar Swalayan Maju Bersama Ringroad) Kota Medan ke Polda Sumut,” kata Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serdang Bedagai (Sergai) itu.


Mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai-Asahan (TBA) Tahun 2016 itu mengatakan, laporan ini buntut dari makanan mengandung bahan babi bercampur dengan makanan produk halal dalam satu tempat yang ditemukannya di Pasar Swalayan tersebut. 


Bahkan, Ia selaku konsumen sempat mengkonsumsi makanan mengandung bahan babi tersebut. Dalam laporan itu, Pasar Swalayan tersebut diduga melakukan tindak pidana kejahatan perlindungan konsumen. 


“Yakni Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar,” tegasnya.


Mantan Kasi Datun Kejari Sergai itu berharap agar pihak kepolisian Polda Sumut segera menindaklanjuti laporannya agar ada efek jera bagi perusahaan.


“Semoga pihak Polda Sumut segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menindak tegas pelaku usaha Swalayan Maju Bersama Ringroad Medan, dan peristiwa ini menjadi pelajaran bagi kita bersama,” pungkasnya.


Diberitakan sebelumnya, makanan mengandung bahan babi bercampur dengan makanan produk halal ditemukan, di Pasar Swalayan Maju Bersama, Jalan Ringroad, Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.


Makanan itu ditemukan oleh Jaksa yang bertugas sebagai Kepala Bagian (Kabag) Hukum di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Serdang Bedagai (Sergai), Abdul Hakim Sorimuda Harahap SH MH, pada Senin (11/3/2024).


Hal itu disampaikannya kepada arn24.news, ketika dirinya mendatangi Pasar Swalayan tersebut bersama dengan tim Diskoperindag Kota Medan yang diwakili oleh Kabid Penindakan, Rudi Lubis.


“Awalnya istri saya belanja kebutuhan sehari-hari di Pasar Swalayan Maju Bersama, pada Minggu (10/3/2024) siang. Namun, pada malam harinya, ketika saya diberikan makanan berupa biskuit yang dibeli oleh istri saya, disitulah saya mengetahui bahwa makanan itu mengandung bahan babi,” katanya.


Mengetahui hal itu, Ia langsung berkoordinasi dengan pihak Kabag Hukum Pemko Medan dan Kadis Koperindag Kota Medan dan mengecek langsung ke lokasi. 


Saat tiba di lokasi, ternyata benar bahwa makanan yang mengandung bahan babi tersebut dicampurkan dengan makanan produk halal dalam satu rak yang bertuliskan "Aneka Barang Diskon Khusus".


“Ini sudah kesalahan besar. Pihak perusahan seharusnya bisa memisahkan mana makanan halal, mana makanan non-halal. Apalagi, ini menjelang bulan suci Ramadhan, kasihan umat muslim apabila terkecoh yang dibeli ternyata non halal apalagi sempat dimakan,” sebutnya. 


Ia juga meminta agar pihak Pemko Medan segera memproses pemilik Pasar Swalayan karena dinilai ceroboh dan tidak berhati-hati, karena telah merugikan konsumen.


“Kita menduga jangan-jangan bukan hanya Pasar Maju Bersama di Ringroad saja, bisa jadi di Maju Bersama di lokasi lainnya yang ada di Kota Medan, oleh karena itu, pihak Pemko Medan melalui Diskoperindag Medan segera melakukan sidak di tempat tersebut,” tegasnya.


Sementara itu, Asisten Manager Pasar Swalayan Maju Bersama Jalan Ringroad Medan, Sumarlin meminta maaf atas peristiwa tersebut. Ia mengaku bahwa hal itu merupakan kelalaian dari karyawan baru.

 

“Ini kelalaian dari karyawan baru, kemarin pada Minggu (10/3/2024) sekitar pukul 14.00 WIB, makanan yang mengandung bahan babi itu digabungkan ke makanan produk halal,” katanya. 


Atas kejadian itu, Ia mewakili Perusahaan meminta maaf kepada masyarakat Kota Medan, dan segera membenahi tempat makanan tersebut. 


“Kami memohon maaf atas kejadian ini, kami segera membenahi dan meletakan makanan non halal di tempat yang telah disiapkan dan tidak akan menggabung dengan makanan produk halal,” pungkasnya. (rfn)