Notification

×

Iklan

Iklan

Hukuman 2 Terdakwa Pembangunan USB SMPN 5 Lahewa Diperberat jadi 6 Tahun Bui

Kamis, 07 Maret 2024 | 21:35 WIB Last Updated 2024-03-07T14:35:25Z

Kedua terdakwa saat mengikuti persidangan secara online dengan agenda vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Dua terdakwa terkait pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 5 Lahewa, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara yang dihadirkan secara online di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan masing-masing dihukum 6 tahun penjara, Kamis (7/3/2024).


Majelis hakim diketuai Andriyansyah dalam amar putusannya mengatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa Iman Jaya Gulo, selaku Kepala Sekolah (Kepsek) merangkap Ketua Panitia Pembangunan USB SMPN 5 Lahewa maupun Dedy Syukur Jadiaman Zendrato, selaku tim Perencana dan Pengawas Pembangunan diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair.


Yakni Pasal 2 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.


“Melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata hakim ketua didampingi anggota majelis Cipto Hosari Nababan dan Dr H Edwar. 


Selain itu, kedua terdakwa juga dihukum pidana denda Rp 200 juta subsider (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 4 bulan.


“Hal memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Khusus terdakwa  Iman Jaya Gulo sebagai tokoh masyarakat seharusnya memberikan contoh. Hal meringankan, kedua terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum,” urai Andriyansyah.


Menurut majelis hakim, kedua terdakwa terbukti yang menikmati kerugian keuangan negara dan oleh karenanya dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) masing-masing sebesar Rp 605.398 secara tanggung renteng.


Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda para terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara. 


Baik JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli Winandi, kedua terdakwa maupun kedua tim penasihat hukumnya memiliki hak yang sama selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas vonis yang baru dibacakan majelis.


Semula terdakwa Dedy Syukur Jadiaman Zendrato dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair. Namun menurut majelis hakim yang terbukti adalah dakwaan primair alias beda pasal.


Dedy Syukur Jadiaman Zendrato pun dituntut pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan namun tidak dikenakan pidana tambahan membayar UP kerugian keuangan negara sebesar Rp 16.600.000 karena telah mengembalikannya

ke Rekening Penampungan Lain (RPL) Kejari Gunungsitoli.


Sebaliknya, terdakwa Iman Jaya Gulo dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair dan dituntut 6,5 tahun penjara juta dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan serta membayar UP sebesar Rp 605.398.282 subsidair 3 tahun dan 3 bulan penjara.


Sementara dalam dakwaan diuraikan, tahun 2016 Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI menerbitkan Surat Edaran kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten / Kota dan Provinsi menginformasikan adanya Program Pembangunan USB Tahun Anggaran (TA) 2017.


Pembangunan USB dimaksud dengan mekanisme partisipasi masyarakat dalam rangka mendukung Program Percepatan Penuntasan Wajib Belajar 9 Tahun yang bermutu dan merata namun harus memenuhi beberapa kriteria umum dan khusus, kondisi fisik dan letak lahan.


"Namun dalam kenyataannya masih belum memenuhi kriteria kondisi fisik dan letak lahan yakni lahan bebas dari banjir dan kondisi lainnya pada lokasi yang diusulkan," urai JPU.


Tertanggal 9 Maret 2017, Donny Putranto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Kelembagaan Direktorat Pembinaan SMP melakukan penandatangan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan USB SMPN 5 Lahewa dengan terdakwa Iman Jaya Golo selaku Kepsek dengan nilai bantuan sebesar Rp 2.611.512.000.


Selanjutnya tanggal 31 Maret 2017 terdakwa membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atas pembangunan USB SMP Negeri 5 Lahewa.


Bahwa sebelum pelaksanaan pembangunan USB SMPN 5 Lahewa, terdakwa Iman Jaya Gulo tidak pernah melakukan rapat Pre Construction Meeting (PCM) bersama pelaksana pekerjaan, serta tim perencana dan pengawas.


Dalam Laporan Pemeriksaan Kegiatan ditemukan telah terjadinya kerusakan dini pada konstruksi lantai gedung sehingga beberapa ruangan tak bisa dipergunakan lagi. Penampilan konstruksi bangunan, lanjutnya, terkesan tidak mengacu pada ketentuan dan ketetapan yang dikeluarkan pemerintah terutama tentang mutu bahan dan cara kerja. (sh)