Notification

×

Iklan

Iklan

Implementasi dari MoA JABAT MU, Kajari Medan Jadi Narasumber di Seminar Nasional

Jumat, 08 Maret 2024 | 16:17 WIB Last Updated 2024-03-08T09:17:01Z

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap SH MH menjadi narasumber di acara Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi, yang digelar Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) melalui Hybrid/Zoom Meeting pada hari Kamis (7/3/20204) pagi. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap SH MH menjadi narasumber di acara Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi, yang digelar Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) melalui Hybrid/Zoom Meeting, pada Kamis (7/3/20204) pagi.


Kegiatan Seminar Nasional Hukum, Sosial yang mengambil tema Hukum Untuk Kemanusiaan yang Adil dan Beradab itu dihadiri Wakil Rektor 1 UMSU Prof. Dr Muhammad Arifin, SH M.Hum, Guru Besar Fakultas Hukum (FH) UMSU Prof. Dr. Ida Hanifah SH MH, Dekan FH UMSU Dr. Faisal SH MH. 


Selain itu, Pan Mohamad Faiz, SH, MCL, Ph.D selaku perwakilan dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan Muhammad Busyrol Fuad selaku Tenaga Ahli LPSK RI.


Kajari Medan Muttaqin Harahap dalam materinya mengatakan Sistem Hukum Nasional berdasarkan Pancasila yang mencakup nilai-nilai Kemanusiaan yang adil dan beradab. Hukum berupa Keadilan dan Penghormatan terhadap Hak-hak Asasi Manusia.


“Hukum tertinggi adalah perlindungan masyarakat (le salut du people est la supreme). Oleh karena itu, hukum tertinggi merupakan perlindungan terhadap masyarakat meliputi nilai-nilai keadilan dan hak-hak asasi yang dimiliki oleh pelaku, korban dan masyarakat yang wajib dijunjung tinggi dan tidak boleh diabaikan,” ujar Kajari Medan Muttaqin Harahap.


Menurutnya, Implementasi Restorative Justice menggeser paradigma hukum secara formal di Indonesia dari yang semula retributive yaitu membalas tindak pidana dengan menghukum agar memiliki efek jera dan mengabaikan pemulihan hak-hak korban menjadi lebih manusiawi dan mengembalikan status sosial bagi pelaku tindak pidana agar dapat diterima kembali dan keadaan pulih seperti sedia kala.


Apalagi, konsep Restorative Justice berfungsi sebagai akselerator dari asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan yang menjamin terpenuhinya kepastian hukum dan keadilan masyarakat. 


“Restorative Justice memiliki pengaruh signifikan sebagai bagian dari sisi humanis di Kejaksaan dalam mewujudkan kepastian hukum yang mencakup nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab di tengah-tengah masyarakat,” katanya sembari menegaskan bahwa rasa keadilan itu tidak ada dalam buku (KUHP dan KUHAP), tapi ada dalam hati nurani kita.


Diketahui, Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi tersebut merupakan implementasi dari Memorandum of Agreement (MoA) antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dengan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) pada Rabu (27/2/2024) lalu.  


MoA itu diberi nama Jaksa Sahabat Mahasiswa UMSU (JABAT MU). Kegiatan ini juga merupakan bentuk komitmen pihak Kejari Medan dalam mengedukasi mahasiswa UMSU agar lebih memahami dunia hukum dan lembaga peradilan serta dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mahasiswa FH UMSU di bidang ilmu hukum. (rfn)