Notification

×

Iklan

Iklan

Jaksa Kejati Sumut Ajak Siswa SMKN 7 Hindari Narkoba dan Bijak Dalam Bermedsos

Kamis, 07 Maret 2024 | 00:07 WIB Last Updated 2024-03-06T17:07:15Z

Penyuluhan Hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang digelar Tim Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke SMKN 7 Jalan STM Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Penyuluhan Hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang digelar Tim Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) ke SMKN 7 Jalan STM Medan, Rabu (6/3/2024) menghadirkan narasumber Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH beserta tim Penkum Kejati Sumut.


Tim Penkum yang hadir ke SMK N 7 Medan diterima langsung Kepala Sekolah SMKN 7 Medan Evi Herawati Lubis, S.Pd, M.Si dan seratusan siswa di aula sekolah.


Yos A Tarigan sebagai narasumber membawakan materi tentang Narkoba dan Etika Bermedia Sosial berdasarkan UU ITE. Di awal paparannya, Yos menyampaikan bahwa penyuluhan hukum yang digelar Kejati Sumut ke sekolah-sekolah adalah sebagai upaya untuk pencegahan dan pengenalan hukum kepada generasi muda.


Narkotika dan obat berbahaya atau lebih dikenal dengan istilah dalam masyarakat yaitu “narkoba” merupakan bahan berbahaya. Pengguna, pengedar, yang memproduksi dan menyimpan dapat dikenakan sanksi pidana. Tidak tanggung-tanggung sanksi pidana yang dijatuhkan sampai dengan hukuman mati. 


"Kejahatan yang berhubungan dengan narkoba saat ini sudah sampai pada kondisi yang sangat memprihatinkan. Karena kejahatan ini tidak pandang bulu untuk memilih korbannya dimulai dari segmen atas yaitu masyarakat golongan mampu (pejabat, artis, tokoh masyarakat dan lain-lain) sampai dengan masyarakat pada lapisan bawah," papar Yos.


Lebih memprihatinkan lagi, kata Yos A Tarigan sudah masuk dalam segmen anak sekolah, mahasiswa dan golongan terpelajar. Karena kejahatan ini sudah bersifat massif maka sudah dapat dikategorikan sebagai “extra ordinary crime” dan menjadi musuh bersama bangsa ini. 


"Adik-adik harus hati-hati, karena anak sekolah atau siswa sekarang seringkali menjadi target penyalahgunaan narkotika, sekali mencoba maka akan sulit keluar dari perangkapnya," tegasnya.

  

Kampanye dan pembentukan opini publik tentang bahaya narkoba harus dilakukan secara massif  terhadap  seluruh lapisan masyarakat. Hal  ini merupakan bagian dari penanggulangan kejahatan narkoba di Indonesia. 


"Siswa harus diberi pemahaman yang benar mengenai dampak negatif dari narkoba baik bagi pengguna/pemakai, pengedar, yang memproduksi dan menyimpan. Pemahaman ini dimulai dari beberapa fase yaitu bagaimana fase pencegahan narkoba di sekolah," tegasnya.


Selain menyampaikan topik narkoba, Yos juga menyampaikan topik tentang etika bermedia sosial berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 


Peraturan mengenai penggunaan teknologi informasi dan komunikasi diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jilid 2 merupakan perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2016 dan Nomor 11 Tahun 2008.


Saat ini, kata Yos A Tarigan kehidupan kita tidak bisa lepas dari media sosial. Setiap hari kita selalu menggunakan media sosial untuk berkomunikasi, berbagi informasi, belajar, bekerja, dan berbagai aktivitas lainnya.


"Perangkat bermedia sosial berupa gawai (gadget) dengan beragam tipe juga sudah kita miliki. Kita juga sudah terbiasa menggunakannya. Lebih baik ketinggalan dompet daripada ketinggalan handphone, itulah kehidupan kita sekarang. Karena semua aktivitas sudah bisa dilakukan lewat HP," kata Yos.


Akan tetapi, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini banyak hal positif dari penggunaan media sosial. Namun, sisi positif yang buruk dan menimbulkan dampak buruk juga tidak sedikit. Oleh karena itu, bijak dan cerdas menggunakan media sosial harus kita lakukan.


"Siswa harus bijak dan cerdas menggunakan media sosial agar tidak tergelincir ke hal-hal yang buruk, negatif, merugikan, dan sia-sia. Media sosial harus digunakan untuk membawa kebaikan, meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang baik dan bermanfaat, serta menciptakan ketenteraman di masyarakat," tandasnya.


Kepala Sekolah SMKN 7 Medan Evi Herawati Lubis menyambut baik dilaksanakannya JMS di SMKN 7 Medan. Selain mengenalkan profesi jaksa, penyuluhan hukum ini juga sekaligus sebagai upaya pencegahan dan edukasi kepada siswa tentang perbuatan melawan hukum dan konsekuensi hukumnya. (sh)