Sidang perkara Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan nonaktif, Azlansyah Hasibuan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyebut dakwaan yang dijatuhkan kepada Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan nonaktif, Azlansyah Hasibuan (32), sudah jelas.
Selain kepada Azlansyah Hasibuan, jaksa pun menyebut dakwaan kasus pemerasan terhadap calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kota Medan yang ditujukan kepada Fachmy Wahyudi Harahap (29) selaku warga sipil juga sudah jelas.
"Intinya dakwaan sudah cermat, jelas, dan lengkap. Sesuai dengan identitas para terdakwa," tegas JPU, Gomgom Simbolon, saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Jumat (8/3/2024).
Oleh karena itu, jaksa pun meminta kepada majelis hakim diketuai Andriyansyah agar menolak nota keberatan (eksepsi) dari kedua terdakwa tersebut.
"Intinya agar hakim menolak eksepsi dari terdakwa," pinta Jaksa Gomgom.
Serta, lanjut jaksa, pihaknya pun memohon kepada majelis hakim supaya melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian.
Diketahui, sebelumnya terdakwa Azlansyah Hasibuan dan terdakwa Fachmy Wahyudi Harahap dalam eksepsi yang dibacakan penasihat hkumnya meminta dibebaskan dari segala dakwaan JPU, karena menilai dakwaan jaksa kabur. (sh)