Notification

×

Iklan

Iklan

Kasatgas P3GN Polri Tegaskan Akan Proses Hukum Siapa Pun yang Terlibat Narkoba

Kamis, 14 Maret 2024 | 04:56 WIB Last Updated 2024-03-13T21:56:29Z

Bareskrim Polri jumpa pers pengungkapan kasus narkoba. (Foto: dok. Istimewa)

ARN24.NEWS
– Satgas Penanggulangan Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba (P3GN) telah menangkap lebih dari 21 ribu tersangka kasus tindak pidana narkoba sejak September 2023 hingga Maret tahun ini. 


Wakabareskrim Polri yang juga Kasatgas P3GN Irjen Asep Edi Suheri menegaskan akan menindak tegas pihak yang terlibat narkoba.


"Kami akan terus berkomitmen untuk menindak tegas siapa saja yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Untuk itu, mari bersama-sama kita wujudkan Indonesia bebas narkoba dengan meningkatkan kepedulian dan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar kita. Karena masa depan bangsa Indonesia ada di tangan kita semua," ujar Asep dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Rabu (13/3/2024).


Asep juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam pengungkapan kasus narkoba ini. Termasuk, menurut dia, masyarakat yang turut terlibat membantu.


"Kami tidak henti-hentinya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam upaya penanggulangan peredaran narkoba di Indonesia, baik di tingkat mabes maupun di tingkat polda," katanya.


"Kami juga ingin menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung dan mengapresiasi kinerja Satgas Penanggulangan Narkoba Polri hingga saat ini," imbuhnya.


Sebelumnya, Satgas P3GN Polri menangkap sebanyak 21.676 tersangka terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Penangkapan itu dilakukan sepanjang 21 September 2023 hingga 13 Maret 2024.


"Selama periode tersebut, Satgas Penanggulangan Narkoba Tingkat Mabes dan Polda Jajaran telah berhasil menangkap 21.676ngka," ujar Irjen Asep. (dtc/ans)