Notification

×

Iklan

Iklan

LP Tersangka Penipuan Akpol Polri Nina Wanti Bisa Jadi Akan Bertambah

Jumat, 22 Maret 2024 | 17:39 WIB Last Updated 2024-03-22T10:39:29Z
Nina Wanti, tersangka penipuan Akpol Polri.  

ARN24.NEWS --
Tersiar kabar bahwa lebih dari 4 laporan polisi (LP) atas nama Nina Wati, yang kini terjerat kasus penipuan penggelapan masuk Taruna Akpol, masih belum dapat dipastikan. Namun, Dirreskrimum Polda Sumut menyebut jika LP sementara masih 4 dan bisa jadi bertambah. 

Hal ini disampaikan orang nomor satu di Ditrektorat Kriminal Umum Polda Sumut itu kepada wartawan. Katanya, masih 4 LP yang masuk. "Sementara ini masih 4," singkat Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, Jumat (22/3/2024).

Ditanya, apakah ada kemungkinan laporan akan bertambah mengingat tersangka disebut-sebut banyak melakukan aksi penipuan. Direktur menegaskan itu pasti. "Ya, itu pasti," imbuhnya. 

Sebelumnya, Subdit IV/Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut telah melakukan penangkapan terhadap seorang wanita berinisial NW dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan (tipu gelap) modus meloloskan menjadi taruna Akademi Kepolisian (Akpol).

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengatakan, penyidik menggeledah serta melakukan pemeriksaan terhadap NW yang ditangkap di kawasan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Kamis (21/3/2024) pagi.

"Polda Sumut telah mengamankan seseorang wanita yang patut diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan," terang Sumaryono, Kamis (21/3/2024).

Dijelaskan, NW telah melakukan penipuan terhadap korban atas nama Afnil pada 25 Agustus 2023 lalu.  "Korban diiming-imingi anaknya bisa dimasukkan Akpol dengan membayar sejumlah uang," ungkapnya.

Namun, setelah beberapa bulan berlalu, anak korban tak kunjung masuk polisi, hingga akhirnya melapor ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024. "Total kerugian yang dialami korban sebesar 1,2 miliar rupiah," paparnya.

Penyidikan Polisi NW telah terpenuhi unsur formil dan materil. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya handphone, kuitansi, bukti elektronik, bukti transfer uang dan rekening koran.

Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 16 saksi. Tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang  penggelapan dan penipuan. Dia menambahkan, Polda Sumut telah mencatat 4 laporan polisi yang sama terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut. "Ada 4 LP dengan terlapor NW," pungkasnya.(saze/press)