Notification

×

Iklan

Iklan

Polda Sumut Buka Ruang Pengaduan Korban Penipuan Tersangka Tipu Gelap Nina Wati

Minggu, 24 Maret 2024 | 23:45 WIB Last Updated 2024-03-24T16:49:53Z

Tersangka tipu gelap, Nina Wati saat mengenakan baju tahanan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Penyidik Subdit IV Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumut terus mengembangkan pemeriksaan terhadap tersangka Nina Wati (NW) yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan (tipu gelap) dengan modus masuk Taruna Akpol.


Dari pemeriksaan yang dilakukan itu penyidik berhasil mendata ada empat laporan polisi terhadap tersangka NW.  Polda Sumut sendiri pun membuka ruang pengaduan korban tersangka NW sebagai langkah mempermudah pemeriksaan perkara tipu gelap tersebut.


"Ruang pengaduannya ada di SPKT Polda Sumut. Semua pengaduan atau laporan terkait penipuan serta penggelapan oleh tersangka NW tentunya siap diterima petugas yang disiapkan SPKT," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (24/3/2024).


"Saat ini ada 4 LP yang terdata penyidik Ditreskrimum Polda Sumut terkait perkara tersangka NW," ujar Hadi menegaskan pemeriksaan terhadap tersangka NW terus berproses.


Sebelumnya, Tim Subdit IV Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumut menangkap wanita, Nina Wati atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan bisa memasukkan sebagai polisi Taruna Akpol.


Saat ini NW menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Sumut. (sh)