Notification

×

Iklan

Iklan

Polda Sumut Tetapkan 2 Tersangka Kasus PPPK Guru di Langkat

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:59 WIB Last Updated 2024-03-28T01:59:18Z

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Polda Sumut telah menetapkan 2 tersangka di kasus dugaan korupsi dan suap dalam tahapan seleksi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di Kabupaten Langkat tahun 2023 yang ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.


Namun sayang, kedua tersangka yang ditetapkan ini belum diketahui identitasnya. 


“Benar, Penyidik menetapkan dua orang tersangka terkait kasus PPPK Langkat,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam keterangannya, Kamis (28/3/2024) pagi.


Hadi menegaskan, bahwa terkait penetapan 2 tersangka itu dilakukan usai penyidik telah melengkapi dua alat bukti yang lengkap. 


Namun, Hadi enggan menjelaskan siapa-siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Dia mengatakan para pelaku terjerat Tindak Pidana Korupsi.


“Ini terkait dugaan tindak pidana korupsi, Perkaranya masih berproses, penyidik bekerja dengan hati-hati dan cermat,” pungkasnya.


Sebelumnya, Polda Sumut telah memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi dan Kepala BKD Langkat Eka Syahputra Depari terkait kasus PPPK di Langkat.


Hal itu dibenarkan oleh Kanit 3 Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut AKP Rismanto J Purba.


“Kadis pendidikan hari ini, BKD kemarin,” kata Rismanto usai menemui honorer Langkat yang menggelar aksi di Polda Sumut, Rabu (13/3/2024) lalu. (sh)