Notification

×

Iklan

Iklan

Bandit Ranmor Tanjungbalai Dibekuk Polsek Datuk Bandar

Selasa, 16 April 2024 | 10:51 WIB Last Updated 2024-04-16T03:51:57Z

ARN24.NEWS --
Polsek Datuk Banda Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan tersangka Curanmor yang mengambil sepeda motor milik korban bernama Denni Pasaribu (27) warga Desa Siantar Tonga Tonga II, Kecamatan Siantar Napumonda, Kabupaten Toba Samosir.

Kejadian, Minggu (14/4/2024) bedasarakan laporan yang diterima Polsek Datuk Bandar sekira pukul 16.30 WIB. Kapolres Tanjung Balai AKBP Yon Edi Winara melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga menjelaskan, kejadian berawal dari pelaku berinisial PAD (23) warga Jalan M Abbas, 
Lingkungan III, Kelurahan TB-Kota II, Kecamatan TB-Selatan, Kota Tanjungbalai. 

Saat itu pelaku masuk ke dalam teras rumah keluarga korban di Jalan Delima perumnas Sijambi No 43, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai dengan cara membuka pintu pagar yang tidak terkunci dan mengambil sepeda motor. 

Memang, kunci lengket pada sepeda motor. Kemudian pelaku membawa sepeda motor korban.

"Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian Rp 18 juta dan merasa keberatan korban selanjutnya melaporkan peristiwa pencurian yang dialaminya ke kantor Polsek Datuk Bandar untuk diproses sesuai ketentuan hukum," ujarnya, kemarin. 

Setelah mendapatkan laporan dari korban, selanjutnya memerintahkan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar untuk melakukan Penyelidikan tentang kasus tersebut.

Hasil dari penyelidikan, Tim dipimpin Kanit Reskrim Polsek Datuk Bandar Iptu Hendra Karokaro memperoleh informasi bahwa pelaku membawa sepeda motor tersebut ke arah simpang empat Kab. Asahan.

Selanjutnya, tim berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Asahan, menerangkan ciri-ciri sepeda motor dan pelaku curanmor, kemudian Tim berangkat menuju simpang Empat, Kabupaten Asahan.

Atas kerjasama masyarakat dan tim opsnal Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Asahan bersama tim opsnal Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan sepeda motor dan pelaku curanmor tersebut di Pasar Banjar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten 
Asahan.

Kemudian Tim membawa pelaku dan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 3648 AJQ, 1 buah kunci kontak sepeda motor, 1 BPKB sepeda motor Honda dan 1 buah STNK sepeda motor ke Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan untuk diproses lebih lanjut. (saze/press)