Notification

×

Iklan

Iklan

Dishub Medan Razia Pungli Parkir, 10 Jukir Liar Diamankan

Rabu, 17 April 2024 | 16:40 WIB Last Updated 2024-04-17T09:40:26Z

Petugas Dinas Perhubungan saat memeriksa juru parkir yang diduga melakukan pungutan liar. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan Medan bekerja sama dengan Polrestabes, Rabu (17/4/2024) melakukan razia pengutipan liar (pungli) parkir di lokasi parkir konvensional yang telah digratiskan Pemko Medan. Selain itu, aksi ini juga untuk memastikan memastikan penerapan pembayaran non tunai di lokasi parkir elektronik.


Penertiban kali ini, Dinas Perhubungan beraksi di 2 titik lokasi, yakni di seputaran Jalan Iskandar Muda dan M.T. Haryono. Di seputaran Jalan Iskandar Muda, tim penertiban melakuan penyisiran di Jalan Wahid Hasyim, Abdullah Lubis, Gajah Mada, dan Sei Batang Hari.  Sedangkan di seputaran Jalan M.T. Haryono tim bergerak di Jalan Asia, Sutrisno, Thamrin, Kapten Jumhana, Sutomo, dan Sumatra.


Dari dua lokasi tersebut, tim menjaring masing-masing 10 juru parkir (jukir) liar. Para juru parkir ini memungut parkir secara tunai atau tidak menggunakan alat pembayaran secara elektronik. 


Koordinator Lapangan E Parkir Dinas Perhubungan Medan, Y Lasse, saat ditemui di sela kegiatan mengatakan, razia ini dilakukan guna menindaklanjuti kebijakan Wali Kota Medan Bobby Nasution yang menggratiskan parkir di lokasi-lokasi parkir konvensional. 


“Kita razia juru parkir yang melakukan pemungutan di lokasi-lokasi parkir konvensional,” ucapnya didampingi Kasubnit 1 Patroli Samapta Polrestabes Medan, Ipda Sidik Prasetyo.   


“Kami lakukan pemeriksaan apakah jukir di parkir elektronik mempunyai peralatan pembayaran elektronik yang baik serta hanya menerima pembayaran secara non tunai. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembayaran parkir secara tunai,” imbaunya.


Sebagaimana diberitakan, terhitung Selasa (2/4/2024), Pemko Medan secara resmi menggratiskan biaya parkir di seluruh lokasi yang tidak menerapkan sistem elektronik parking (e-parking) atau konvensional (manual). Dengan adanya kebijakan ini, tidak ada lagi pembayaran parkir secara uang tunai atau cash. (sh)