Notification

×

Iklan

Iklan

Duo Bandar Sabu Tanjungbalai Dibekuk Polisi

Jumat, 05 April 2024 | 21:24 WIB Last Updated 2024-04-05T14:24:56Z

ARN24.NEWS --
Polres Tanjungbalai meringkus dua pelaku narkoba jenis sabu yang terjadi di Jalan Al Ikhlas Lingkungank VII, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Selasa kemarin. 

Kasat Narkoba AKP R Silalahi menjelaskan kedua pelaku yakni KA alias E (34) warga Jalan Garuda II, Lingkungan VII, Kecamatan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung dan A alias K (26) tinggal di Jalan Al Ikhlas, Lingkungan VII, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung.

Penangkapan kedua pelaku dipimpin langsung Kanit I & II dan tim opsnal Sat Resnarkoba. Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat di sebuah bengkel sepeda motor sering dijadikan tempat transaksi jual beli sabu tepatnya di Jalan Al Ikhlas, Lingkungan VII, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung.

Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan dan menggerebek bengkel yang dimaksud. Dari sana diamankan dua pelaku. Turut juga disita 9 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi sabu dengan berat kotor 2.01 gram.

"Kelima bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi sabu dengan berat kotor 1.35 gram, 1 bungkus plastik sedang klip transparan diduga juga berisi sabu dengan berat kotor 3.75 gram, 1 bungkus plastik sedang klip transparan berisi  diduga sabu dengan berat kotor 3.11 gram, 2 bungkus plastik klip transparan kosong," terangnya. 

Kemudian, 2 batang pipet plastik yang sudah diruncingkan, 1 hape, 1 unit hape Vivo, 1 buah dompet warna coklat, 1 unit timbangan elektrik warna silver, 5 pack plastik klip transparan kosong. 

Ada juga uang tunai Rp 1.260.000, uang Rp 27. 000, hape, dan sepeda motor Yamaha RX King warna Biru BK 444 TSK. "Total berat kotor diduga Narkotika jenis sabu 10.22 gram," ungkapnya. 
Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap KA alias E membeli barang haram itu 1 gram seharga Rp 360.000. 

Kedua pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP. (saze/press)