Notification

×

Iklan

Iklan

Ini Kata Komisioner KPU Zefrizal Usai Terseret Kasus Pemerasan Terdakwa Azlansyah Hasibuan

Sabtu, 06 April 2024 | 00:04 WIB Last Updated 2024-04-05T17:04:40Z

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan, Divisi Hukum dan Pengawasan, Zefrizal. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Nama Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan, Divisi Hukum dan Pengawasan, Zefrizal terseret dalam aksi pemerasan terhadap bakal calon anggota DPRD Medan, dari Partai Keadilan Nusantara (PKN) bernama Robby Kamal Anggara yang dilakukan anggota Bawaslu non aktif Azlansyah Hasibuan.


Diketahui, Azlansyah Hasibuan saat ini duduk sebagai 'pesakitan' dan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena pada 14 November 2023 ditangkap polisi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polda Sumut di Hotel JW Marriott, Medan.


Terseretnya nama Zefrizal diketahui dalam sidang yang digelar di PN Medan, pada Kamis (4/4/2024) kemarin.


Dimana, dalam 'nyanyian' di persidangan, Azlansyah Hasibuan menyebutkan bahwa Komisioner KPU, Zefrizal yang awalnya meminta uang Rp 100 juta, agar Robby Kamal Anggara bisa lolos menjadi caleg. Kebetulan, saat itu Robby Kamal Anggara tersandung masalah syarat pencalonan ijazah SMP.


Terkait hal itu, pada Jumat (5/04/2024) wartawan pun mengkomfirmasi kepada Komisioner KPU Medan Divisi Hukum dan Pengawasan, Zefrizal. Dihubungi melalui WhattsApp pribadinya, Zefrizal pun membantah tudingan yang disebutkan oleh Komisioner Bawaslu Medan non aktif Azlansyah Hasibuan pada persidangan di PN Medan itu.


"Enggak benar itu bang. Apa yang dibilangnya (Azlansyah Hasibuan) tidak mendasar. Dan saya enggak ada mengetahui apalagi merintahnya seperti yang disebutnya di persidangan kemarin," katanya.


Zefrizal pun bilang bahwa bukan nama dia aja yang disebut-sebut dalam persidangan.


"Bukan nama saya aja yang disebut-sebut. Ada nama Ferlando Jubelito Simanungkalit, Fachril Syahputra alias Farel, Swandhy Ranbos Butar-butar dan Yosua Prasetyo Munthe yang disebut-sebutnya bang," tegasnya.


Pada penghujung pembicaraan, Zefrizal pun meminta agar media tidak lagi menggiring pemberitaan sehingga membuat namanya seolah-seolah melakukan kejahatan yang luar biasa dan ikut tersandung dalam kasus pemerasan yang dilakukan oleh Azlansyah Hasibuan.


"Kasian keluarga ku bang. Jangan lagi digiring," pintanya mengakhiri.


Disebutkan dalam persidangan yang digelar di PN Medan, nama Komisioner KPU Medan, Zefrizal diduga mendalangi aksi pemerasan terhadap bakal calon anggota legisltaif (Bacaleg) dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Robby Kamal Anggara.


Hal itu terungkap berdasarkan pengakuan Komisioner Bawaslu Medan nonaktif, Azlansyah Hasibuan, yang kini berstatus terdakwa pemerasan di PN Medan.


Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut, Gonggom Halomoan Simbolon mengatakan, keterangan itu disampaikan Azlansyah Hasibuan untuk membantah keterangan Zefrizal, yang mengaku tidak tahu soal permintaan uang terhadap Robby Kamal Anggara.


Azlansyah Hasibuan mengatakan, Zefrizal lah yang awalnya meminta uang Rp 100 juta, agar Robby Kamal Anggara bisa lolos menjadi caleg.

Kebetulan, saat itu Robby Kamal Anggara tersandung masalah syarat pencalonan ijazah SMP.


"Terdakwa (Azlansyah Hasibuan) bilang bahwa permintaan uang itu sebenarnya dari Zefrizal (Komisioner KPU Medan), dan jumlah uang itu Rp 100 juta. Kemudian Azlansyah bilang jumlah itu terlalu besar, jadi mungkin Azlansyah tidak terima dengan pengakuan bahwa Zefrizal tidak mengetahui aliran dana itu," kata jaksa Gonggom. (mbd/mc)