Notification

×

Iklan

Iklan

Ini Penjelasan Menurut Syariat Islam Kenapa Babi Haram Dimakan Muslim

Kamis, 18 April 2024 | 14:40 WIB Last Updated 2024-04-18T07:40:21Z

(Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Umumnya umat Islam di seluruh dunia sudah tahu babi tidak boleh di makan karena dalam Al-Qur'an hukum memakan babi adalah haram. Lantas kenapa babi haram dimakan?


Seperti yang digambarkan dalam surah Al-An'am ayat 145 :


قُلْ لَّآ اَجِدُ فِيْ مَآ اُوْحِيَ اِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلٰى طَاعِمٍ يَّطْعَمُهٗٓ اِلَّآ اَنْ يَّكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ دَمًا مَّسْفُوْحًا اَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِنَّهٗ رِجْسٌ اَوْ فِسْقًا اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَاِنَّ رَبَّكَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ١٤٥


Artinya: Katakanlah, "Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali (daging) hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi karena ia najis, atau yang disembelih secara fasik, (yaitu) dengan menyebut (nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa pun yang terpaksa bukan karena menginginkannya dan tidak melebihi (batas darurat), maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."


Kenapa Daging Babi Haram?

Maka bila menyambung ayat di atas, buku Kenapa Halal, Kenapa Haram? For Kids karya Mujiyo Nurkholis menjawabnya dengan berpendapat ada sebagian hewan yang diharamkan secara mutlak, seperti anjing, babi, binatang buas.


Adapun babi diharamkan bukan karena mengandung cacing pita, sebab cacing pita bisa saja hilang bila babi dibesarkan dengan baik dan diberi vaksin. Walaupun cacingnya tidak adapun, babi tetap haram, itulah perintah Allah SWT dalam Al-Qur'an.


Boleh Konsumsi yang Haram untuk Kondisi Tertentu

Dari buku Hewan-Hewan yang Disebutkan Dalam Al-Qur'an yang Mulia dan As-Sunnah yang Shahih Al- Hayawaanaat Fii Dhou'i Al-Qur'an Al-Kariim Wa As-Sunnah Ash-Shahiihhah karya Zaki Ahmad dijelaskan kondisi tertentu yang boleh memakan apa saja yang diharamkan.


Al-Hafidz Ibnu Katsir dalam tafsir Al-Qur'anil Adzhiem menyatakan perintah Allah SWT mengenai makanan dari yang halal dan melarang dari yang haram, yaitu:


"Makan dari sumber-sumber yang halal adalah menjadi sebab dari diterimanya do'a dan amal ibadah, sehingga hal ini berarti makan dari sumber yang haram menyebabkan tertolaknya do'a dan amal ibadah, sebagaimana Allah memerintahkan kepada Rasul-Nya bahwa Dia berfirman:


Al-Mu'minun Ayat 51:


يٰٓاَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوْا مِنَ الطَّيِّبٰتِ وَاعْمَلُوْا صَالِحًاۗ اِنِّيْ بِمَا تَعْمَلُوْنَ عَلِيْمٌ ۗ ٥١


Artinya: "Allah berfirman, "Wahai para rasul, makanlah dari (makanan) yang baik-baik dan beramal salehlah. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."


Surah Al-Baqarah ayat 172:


يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُلُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا رَزَقْنٰكُمْ وَاشْكُرُوْا لِلّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ اِيَّاهُ تَعْبُدُوْنَ ١٧٢


Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, makanlah apa-apa yang baik yang Kami anugerahkan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah jika kamu benar-benar hanya menyembah kepada-Nya."


"Kemudian Allah menyebutkan bahwa apa-apa saja yang telah Dia larang (bagi umatnya untuk dimakan) adalah karena dapat menyebabkan mudharat (keburukan) bagi mereka dalam hal agama maupun urusan dunia. Tetapi kemudian Allah berfirman, "Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas."


Maknanya adalah bahwa Allah memerintahkan Rasul-Nya untuk memberi penjelasan kepada umat-Nya bahwa dalam keadaan darurat, tanpa ada niat jahat, dan dengan syarat tidak melampaui batas, maka diperbolehkan untuk mengkonsumsi makanan yang sebelumnya diharamkan.


Dalam situasi darurat, seperti tidak ada makanan lain dan jika tidak makan akan mengancam nyawa, syariat Islam mencegah tindakan yang membawa kemudharatan (keburukan) bagi umat.


Ketika seseorang tidak memiliki keinginan untuk melakukannya, menunjukkan bahwa dia sangat tidak ingin makan daging babi karena mengetahui larangan Allah.


Tidak melampaui batas berarti jika akhirnya dia makan daging babi, itu hanya sebanyak yang cukup untuk mengatasi kelaparan, bukan untuk memuaskan nafsu atau kenikmatan.


Pengharaman terhadap daging babi mencakup baik babi yang dipelihara maupun yang hidup liar, dan termasuk semua bagian dari hewan tersebut, seperti lemaknya. (dth/sh)