Notification

×

Iklan

Iklan

Kejati Sumut Menang Prapid, Permohonan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi APD Covid-19 di Dinkes Sumut Gugur

Jumat, 05 April 2024 | 20:25 WIB Last Updated 2024-04-05T13:25:55Z

Terdakwa Robby Messa Nura saat diadili di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (4/4/2024). (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
- Sidang gugatan praperadilan (Prapid) yang diajukan Robby Messa Nura (44) tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara (Sumut) terhadap Kejati Sumut telah memasuki babak akhir.


Sebab, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Pakam, M Yusafrihardi Girsang dalam putusannya, Jumat (5/4/2024), menyatakan gugatan praperadilan yang dimohonkan tersebut gugur. 


“Menyatakan permohonan Praperadilan pemohon gugur,” bunyi isi putusan yang dilihat arn24.news dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan. 


Atas penolakan itu, Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pun menang atas gugatan tersebut.


Gugurnya praperadilan dengan nomor perkara: 16/Pid.Pra/2024/PN Mdn tersebut, menyatakan Tim Kejati Sumut menang atas gugatan tersebut dan menjadikan Robby Messa Nura sebagai terdakwa dan kini dirinya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Medan dan telah diadili, pada Kamis (4/4/2024).


Terpisah, Humas PN Medan Soniady Drajat Sadarisman mengatakan salah satu pertimbangan hakim, praperadilan tersebut gugur setelah persidangan pokok perkara, dimana yang bersangkutan duduk selaku terdakwa, telah mulai diperiksa di Pengadilan Tipikor Medan.


“Merujuk Pasal 82 Ayat 1 Huruf d UU Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) menyatakan bahwa dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur,” pungkasnya.


Diketahui, Robby Messa Nura mengajukan gugatan Praperadilan ke PN Medan, pada Kamis 21 Maret 2024. Pria berusia 44 tahun itu melakukan perlawanan terhadap Kejati Sumut terkait sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut. (rfn)