Notification

×

Iklan

Iklan

KPK Sita Uang Rp48,5 Miliar Terkait Kasus Suap Bupati Labuhanbatu

Senin, 29 April 2024 | 11:54 WIB Last Updated 2024-04-29T04:54:37Z

Kasus dugaan penerimaan suap yang melibatkan Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada  Ritonga. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Kasus dugaan penerimaan suap yang melibatkan Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada  Ritonga (EAR), kembali mengemuka. 


Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang tunai dan uang yang tersimpan dalam rekening bank dengan total mencapai Rp 48,5 miliar. 


Uang tersebut diduga berasal dari berbagai pihak yang menjadi orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu. 


Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, uang sebesar itu tersebar dalam beberapa rekening bank, salah satunya atas nama Bupati Labuhanbatu, Erick Atrada. 


"Langkah penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Labuhanbatu dan pihak lainnya," sebut Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/4/2024). 


Ali Fikri menyebutkan pemblokiran sekaligus penyitaan akun rekening bank dilakukan dengan koordinasi bersama pihak bank terkait. 


"Kami berharap, uang yang disita ini nantinya dapat diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi agar dirampas untuk negara dalam rangka pemulihan aset," tandas Ali Fikri. (ins/sh)