ARN24.NEWS -- Sebanyak 24 juru parkir (Jukir) liar diamankan Polsek Medan Baru. Mereka diamankan saat giat penertiban jukir liar, Minggu (21/4/2024).
Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama mengatakan, penertiban jukir liar ini dilakukan bersama personil gabungan dari Patroli Presisi, Ditsamapta, serta Dishub.
"Ke 24 orang juru parkir tersebut diamankan dari 8 ruas jalan diwilayah hukum Polsek Medan Baru yakni di Pasar Petisah, Jalan Orion, Jalan Gatot Subroto, Jalan Nibung, Jalan Mojopahit, Jalan Gajah Mada, depan Plaza Medan Fair, serta di Jalan S Parman," sebut Kompol Yayang.
Dia menambahkan, penertiban jukir liar tersebut berdasarkan perintah bapak Kapolrestabes Medan dalam mendukung kebijakan pembayaran retribusi parkir menggunakan sistem elektronik parking (e-parking) di Kota Medan.
"Untuk ke 24 orang juru parkir yang diamankan tersebut kita serahkan ke Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan test urine, pembinaan dan pendataan lebih lanjut," akhirinya. (saze)