Notification

×

Iklan

Iklan

Prapid Ditolak, Tersangka Godol Siap Disidangkan

Sabtu, 20 April 2024 | 20:39 WIB Last Updated 2024-04-21T06:18:38Z

Tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol saat dilimpahkan ke pihak Kejari Deli Serdang beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Deli Serdang, telah selesai menggelar sidang praperadilan (prapid) yang diajukan Edy Suranta Gurusinga alias Godol terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka yang ditetapkan Polrestabes Medan atas kepemilikan senjata api, Jumat (19/4/2024) kemarin.


Dalam putusannya, Hakim Tunggal Rina Sembiring menolak permohonan pemohon prapid untuk seluruhnya dan membebankan biaya kepada pemohon.


Adapun putusan tersebut yakni, menimbang karena berkas perkara pokok telah dilimpahkan ke PN Lubuk Pakam, Deli Serdang dan pokok perkara telah digelar sidang pertama maka menyatakan sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara pidana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa suatu perkara sudah mulai diperiksa tidak dimaknai.


"Permohonan prapid gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan," ujar hakim tunggal Rina Sembiring.


Kemudian, menimbang terkait surat putusan Mahkamah Konsitusi (MK) dengan Nomor 102/PUU-XIII/2015 batas waktu perkara praperadilan dinyatakan gugur saat telah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa/pemohon praperadilan.


Untuk diketahui, penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan telah menyerahkan tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Lubuk Pakam.


Godol merupakan dalang terjadinya bentrokan ormas PKN dan IPK di Kecamatan Pancurbatu beberapa waktu lalu.


Godol dan 20 orang lainnya sebelumnya ditangkap tim gabungan Polrestabes Medan dan Brimob Polda Sumut di Dusun 3 Pulosari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang.


Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam keterangannya diterima redaksi, Minggu (20/4/2024) malam mengatakan, bahwa proses terhadap Godol saat ini sedang berproses di pengadilan.


"Tentu dengan putusan Praperadilan ini, perkaranya lanjut sidang pemeriksaan Godol, kita ikut proses yang sedang berjalan di pengadilan," pungkas Hadi. (sh)