Notification

×

Iklan

Korban Pemalsuan Polis Asuransi Minta Vonis Maksimal, Singgung Dugaan Intervensi

Rabu, 22 April 2026 | 17:18 WIB Last Updated 2026-04-22T10:18:35Z

Saksi korban Yuedi ketika memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/4/2026).

ARN24.NEWS
- Saksi korban Yuedi mendesak majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa Ngadinah (47) dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen asuransi yang disidangkan di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/4).


Usai persidangan, Yuedi yang juga mantan suami terdakwa mengaku kecewa dengan proses hukum yang berjalan dan berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dan tegas.


“Harapan saya ke majelis hakim, putusannya seadil-adilnya. Kalau bisa dihukum maksimal,” ujar Yuedi kepada wartawan.


Ia menegaskan kerugian yang dialaminya bukanlah jumlah kecil, melainkan mencapai ratusan juta rupiah, sehingga menurutnya hukuman terhadap terdakwa harus sebanding dengan dampak yang ditimbulkan.


“Ini bukan uang kecil, uang besar. Kalau seperti ini kan tidak adil,” katanya.


Yuedi menjelaskan, awalnya ia merupakan pemegang sah polis asuransi tersebut. Namun tanpa sepengetahuannya, kepemilikan polis berubah menjadi atas nama terdakwa.


“Saya tidak tahu, tiba-tiba polis itu diambil dan dirubah semua atas nama dia. Tanda tangan saya, bahkan anak-anak juga dibuat,” ungkapnya.


Ia menyebut perubahan kepemilikan polis tersebut diduga telah direncanakan sejak 2023, sebelum akhirnya keduanya resmi bercerai pada 2024.


“Sejak 2023 sudah direncanakan. Tahun 2024 saya digugat cerai, lalu semua diubah atas nama dia,” ujarnya.


Selain itu, Yuedi juga menyoroti proses hukum yang dinilainya janggal, termasuk tidak dilakukannya penahanan terhadap terdakwa sejak awal perkara bergulir.


“Dari awal tidak ditahan. Harapan kami supaya hakim bisa menahan dan menghukum maksimal,” tegasnya.


Dalam keterangannya, Yuedi turut menyinggung adanya dugaan intervensi dari pihak tertentu dalam proses hukum. Ia menyebut adanya campur tangan yang diduga memengaruhi jalannya penanganan perkara.


“Sejak perkara ini masuk ke kepolisian, sudah ada campur tangan. Dari polisi sampai kejaksaan, terdakwa tidak ditahan,” ujarnya.


Meski demikian, Yuedi menyatakan siap membuka lebih jauh terkait dugaan tersebut apabila dibutuhkan dalam persidangan.


“Kalau nanti dibutuhkan, akan kami buka. Ada saksi-saksinya,” ucapnya.


Ia berharap majelis hakim tetap independen dan memutus perkara secara objektif tanpa pengaruh pihak manapun.


“Harapan kami, hukum di Indonesia ini benar-benar ditegakkan seadil-adilnya,” pungkasnya.


Sidang perkara ini akan berlanjut dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (rfn)