Notification

×

Iklan

Iklan

Terlibat Dugaan Tipu Gelap Ninawati, Polda Sumut Limpahkan Berkas Perkara Iptu Supriadi ke Jaksa

Kamis, 25 April 2024 | 03:07 WIB Last Updated 2024-04-24T20:07:08Z

Iptu Supriadi sempat berusaha melarikan diri hingga ditangkap di Gerbang Tol Lubuk Pakam. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Subdit IV Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumut melimpahkan berkas perkara perwira polisi dalam kasus penipuan dan dan penggelapan (tipu gelap) Ninawati.


Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebut, berkas perkara Iptu Supriadi dilimpahkan secara terpisah dengan tersangka utama yakni Ninawati.


"Iya, sudah kita limpahkan Kamis kemarin. Dilimpahkan secara terpisah," tegas Hadi, Rabu (24/4/2024).


Sebelumnya, Iptu Supriadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dengan modus bisa membantu masuk taruna Akademi Kepolisian (Akpol). Supriadi diduga bekerjasama dengan tersangka Ninawati.


Korban Afnir mengalami kerugian kurang lebih Rp 1,3 miliar. Keduanya diduga mengiming-imingi bisa membantu anak korban untuk masuk taruna Akademi Kepolisian (Akpol).


Perlu diketahui, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Iptu Supriadi sempat berusaha melarikan diri, hingga pada Jumat 5 April 2024 lalu, perwira pertama Polri ini berhasil ditangkap di Gerbang Tol Lubuk Pakam. (sh)