Notification

×

Iklan

Iklan

2 Pasien dan 1 Bandar Sabu Diamankan Polres Pelabuhan Belawan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:25 WIB Last Updated 2024-05-04T05:25:34Z

ARN24.NEWS --
Teguh alias Begok alias Teguh Codet kedatangan tamu tak diundang ke rumahnya di Jalan Kawat Gang Keladi, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Jumat (3/5/2024). Tamu tak biasa itu rupanya petugas dari Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. 

Ya, judulnya penggerebekan di rumah Tenguh yang kerap berdagang barnag haram. Jenis dagangannya yang dilarang pemerintah dan aparat kepolisian, yakni sabu. Jelang azan Maghrib itu, sekira pukul 18.30 WIB, petugas masuk ke kediamannya. 

Tak seorang pun berhasil lolos dan pengepungan aparat. Pria 39 tahun yang dikenal sebagai bandar sabu tersebut ditangkap. Turut digelandang bersamanya dua orang pasien yang baru saja memakai serbuk putih tersebut. 

Keberadaan Teguh sendiri yang selama ini meresahkan, diterima polisi dari laporan masyarakat setempat. Dan hal itu dibenarkan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban melalui Kasat Narkoba, AKP Abdi Harahap. 

Kata AKP Abdi Harahap, mereka bergerak melakukan penggerebekan setelah mendapat informasi dari masyarakat. Dari situ petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk plastik 10 klip berisi sabu, ponsel, uang hasil penjualan, dan peralatan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas narkotika. Saat penggrebekan, dua orang lainnya yang diduga sebagai pengguna turut diamankan. 

"Pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap dua orang yang turut diamankan, apabila terbukti hanya sebagai pengguna, mereka akan diarahkan untuk menjalani program rehabilitasi," tambahnya. 

Kini para tersangka berada di Mapolres pelabuhan Belawan menjalani pemeriksaan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.(saze/press)