Notification

×

Iklan

Iklan

3 Anggota PPK Medan Timur Jadi Tersangka, Mutia Atiqah Tegaskan Pihaknya Tak Terlibat

Jumat, 10 Mei 2024 | 23:08 WIB Last Updated 2024-05-10T16:08:36Z

Ketua KPU Medan Mutia Atiqah (kanan) dan tiga anggota PPK Medan Timur jadi tersangka kasus dugaan penggelembungan suara pada Pileg 2024. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat sama sekali terkait kasus dugaan penggelembungan suara Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, yang terjadi di Kecamatan Medan Timur.


Hal itu disampaikan Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah kepada wartawan, Jumat (10/5/2024). Ia menyebutkan, penetapan tersangka terhadap PPK Medan Timur itu, merupakan konsekuensi dari perbuatannya sendiri.


“Kita dipanggil juga ke Gakkumdu untuk dimintai keterangan dan memang kita tidak tahu menahu soal itu. Faktanya, memang ditemukan ada penggelembungan suara, sehingga mereka (PPK Medan Timur) dijadikan tersangka dan ditahan,” ujarnya.


Lanjut dikatakan Mutia, saat ini pihak kepolisian sudah menetapkan 3 orang tersangka terdiri dari Ketua PPK, Bagian Teknis, serta Bagian Data dan Informasi (Datin). 


“Saat ini prosesnya terus berjalan dan sudah dikirim ke Kejaksaan. Pastinya semua prosesnya kita serahkan ke hak yang berwajib,” katanya.


Dijelaskan Mutia, adapun yang menjadi pelapor di Gakkumdu yakni caleg partai Gerindra, Netty Yuniarti Siregar.


“Untuk yang berproses di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggugat partai Gerindra. Yang jelas saat ini kita masih menunggu hasil gugatan di MK, sebelum akhirnya diteruskan ke KPU RI dan KPU Medan untuk penetapan anggota DPRD Medan Terpilih,” sebutnya.


Mutia mengungkapkan, dugaan penggelembungan suara ini mencuat usai D hasil dari Kecamatan Medan Timur berbeda dengan yang dikirimkan ke Rapat Pleno tingkat Kota Medan.


“Jadi data yang ada di Microsoft Excel itu berbeda. Sehingga pihak Caleg Gerindra merasa keberatan dan melalui Partai Gerindra melakukan gugatan di MK. Sejauh ini semua fakta dan bukti-bukti juga sudah diserahkan ke pihak berwajib maupun MK,” kata Mutia. 


Terkait kasus ini, Ia juga memastikan KPU Medan tidak akan memberikan bantuan hukum ketiga orang tersebut. "Nggak ada pendamping hukum, karena emang nggak terkait kan, dalam konteks sekarang mereka sudah selesai," pungkasnya.


Diketahui, tiga anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelembungan suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.


Ketiga tersangka yakni Muhammad Rachwi Ritonga (28), Junaidi Machmud (48), dan Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25). Kini, akibat perbuatannya, ketiga tersangka ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan di Rutan Tanjung Gusta Medan.


Dalam kasus ini, tiga anggota PPK Medan Timur itu diduga melakukan penggelembungan suara pada Pileg 2024, dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Buruh ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yaitu sebanyak 51 suara di Kecamatan Medan Timur.


Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 520 Subs Pasal 532 Subs Pasal 535 Subs Pasal 551 Subs Pasal 505 UU RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang. (rfn)