Notification

×

Iklan

Iklan

Lapor Pak Kapolres!!! Ada Gudang Kapur di Pekan Labuhan Diduga Dijadikan Tempat Penimbunan BBM Bersubsidi

Jumat, 10 Mei 2024 | 23:08 WIB Last Updated 2024-05-10T16:08:48Z

Gudang Kapur di Jalan Pasar Lama/Kol. Yos Sudarso KM. 20, Pekan Labuhan, Medan Labuhan, disebut-sebut pemiliknya berinisial HH, diduga dijadikan tempat penimbunan dan pengolahan BBM bersubsidi. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Permainan mafia minyak semakin merajalela hingga menjadi sorotan serius bagi masyarakat dan pemerintah. Dengan sistematis memanipulasi harga minyak, merugikan konsumen, dan negara secara luas.


Hasil penelusuran tim media Medan Utara Pers (MUP), di Gudang Kapur, Jalan Pasar Lama/Kol. Yos Sudarso KM. 20, Pekan Labuhan, Medan Labuhan, disebut-sebut pemiliknya berinisial HH, diduga dijadikan tempat penimbunan dan pengolahan BBM bersubsidi.


Konsumennya adalah kapal-kapal yang bersandar di dermaga Gabion Belawan. 


Berdasarkan informasi dari sumber yang dapat dipercaya, diduga truk tangki BBM milik PT. Citra Bintang Familindo dan PT. Biduk Arta memasok minyak ke gudang tersebut, bebas beroperasi seperti luput dari mata aparat penegak hukum (APH).


Selain itu, minyak tambang masyarakat dari daerah Peurlak Aceh, memberikan pasokan minyak untuk diolah/passing menjadi minyak yang sesuai pesanan atau dijual ke Gabion Belawan.


Kemudian tim media melakukan konfirmasi ke seseorang berinisial H, yang disebut-sebut oknum wartawan pada Kamis (9/5/2024) terkait gudang tersebut, yang membenarkan bahwa gudang kapur tersebut miliknya.


Oleh sebab itu, APH diminta bertindak tegas khususnya Polres Pelabuhan Belawan perlu untuk menurunkan timnya dalam memberantas praktik kriminal ini.


Dalam beberapa bulan terakhir, kasus-kasus penyalahgunaan dan penjualan minyak ilegal semakin meningkat. Hal ini tidak hanya mengganggu stabilitas ekonomi, tetapi juga merugikan keamanan energi negara. APH harus mengambil langkah-langkah proaktif untuk memberantas jaringan mafia minyak ini.


Langkah-langkah penegakan hukum yang diperlukan antara lain adalah peningkatan pengawasan terhadap distribusi minyak, penyelidikan secara menyeluruh terhadap sindikat-sindikat yang terlibat, serta penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku kejahatan tersebut. 


Selain itu, kerjasama antara lembaga penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat juga sangat diperlukan untuk mengatasi masalah ini secara efektif.


Dengan bertindak tegas terhadap kasus mafia minyak, aparat penegak hukum dapat memberikan sinyal kuat bahwa praktik kriminal ini tidak akan ditoleransi. Ini juga akan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan melindungi kepentingan ekonomi negara.


Di dalam Pasal 55 berbunyi “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). (tim)