Notification

×

Iklan

Iklan

Bawaslu Sumut Awasi Penyerahan Syarat Dukungan Paslon Perseorangan

Rabu, 08 Mei 2024 | 20:20 WIB Last Updated 2024-05-30T03:23:26Z

ARN24.NEWS --
Seiring Pelaksanaan Penyerahan Syarat Dukungan Pasangan Bakal Calon Perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 akan dimulai tanggal 8 Mei mendatang, Saut Boangmanalu Kordinator Divisi Hubungan Masyarakat dan Data Informasi (Humas Datin) Bawaslu Sumut memastikan jajarannya telah siap melaksanakan pengawasan.

"Kita sudah perintahkan jajaran untuk melakukan pengawasan baik secara melekat maupun dengan fungsi koordinasinya. Nanti kita lihat apakah mitra kita KPU Sumut akan kooperatif dalam proses ini atau gimana, nanti kita lihat dulu, yang pasti kita punya sejumlah strategi untuk memastikan tahapan ini berjalan lancar dan sesuai dengan aturan" kata Saud  kepada RRI di Medan, Senin (6/5/2024).

Di lain pihak, KPU Sumut melalui surat tertanggal 04 Mei 2024 perihal Pengumuman Penyerahan Syarat Dukungan Calon NOMOR : 474/PL.02.2-Pu/12/2024 tentang Pelaksanaan Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024. 

Lebih jauh pada surat tersebut, disampaikan bahwa penyerahan dukungan minimal pemilih dimulai pada tanggal 8-12 Mei 2024 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Jalan Perintis Kemerdekaan No 35 Medan.

Pada pengumuman tersebut juga disampaikan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 dengan perhitungan, jumlah dukungan minimal calon perseorangan yaitu 814.046 dukungan dengan jumlah sebaran di 17 Kabupaten/kota. 

Hal ini sebagaimana yang sudah di tetapkan pada Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 24 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal Dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024.

Di akhir penyampaianya, Saut Boangmanalu menyampaikan bahwa Bawaslu Provinsi bersama jajaran Bawalsu Kabupaten/Kota akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyerahan dokumen syarat dukungan minimal pemilih bakal calon perseorangan Pilgubsu 2024.  

Hal ini agar jauh dari praktik manipulasi data, dugaan pemalsuan dukungan dan potensi-potensi pelanggaran lainya. Ia berharap KPU Provinsi dan Kabupaten/kota bisa bekerja sama sehingga penyerahkan syarat dukungan berjalan sesuai dengan ketentuan dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
 
"Itu harapan kita, dan saya yakin peserta Pemilihan juga menginginkan proses ini dapat berlangsung dengan baik sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya. (braniko cibro)