Notification

×

Iklan

Iklan

Dilapor Personil Polri DHS Masuk Bui (Dagang Barang Haram di Pinggir Jalan)

Minggu, 26 Mei 2024 | 09:25 WIB Last Updated 2024-05-26T02:25:57Z

ARN24.NEWS --
Tepat di Jalan Hapoltahan, Kelurahan Sondi Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, merupakan akhir perjalanan DHS. Pria 23 tahun tanpa pekerjaan ini langsung diboyong ke Polres Simalungun. 

Kasus yang menjerat warga Juma Sihala, Kecamatan Sondi Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun itu tak lain adalah dagang sabu. Menariknya, penangkapan DHS atas laporan seorang personil polisi. 

Nah, saat itu personil polisi diketahui  bernama Iptu L Marpaung (49) menaruh curiga atas keberadaan pelaku. Selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Sat Narkoba Polres Simalungun. Tanpa buang waktu lagi, personil menuju lokasi yang dituju. 

Di sana, petugas melihat pelaku sedang berdiri. Karena info sudah A1, personil seketika meringkusnya. Pun demikian, pelaku yang sepertinya mengetahui keberdaan petugas itu coba melarikan diri. Dengan sigap, aksi pelariannya berhasil digagalkan. 

Turut diamankan 0,43 gram sabu dalam plastik transparan, termasuk sepotong kaca pirex, sebuah mancis. Soal penangkapan pelaku dibenarkan Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, Sabtu (25/5/2024). 

"Selanjutnya dilakukan penahanan, dan daat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kasus yang lebih besar berkaitan dengan kepemilikan sabu oleh tersangka," tandasnya. (saze/press)