Kajari Medan Muttaqin Harahap didampingi Kasi Pidum Deny Marincka Pratama dan Kasi Intel Dapot Dariarma ketika memberikan keterangan kepada wartawan, beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menegaskan telah menyerahkan memori banding terkait kasus dugaan penggelembungan suara Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, yang dilakukan oleh tiga oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur.
“Benar. Memori banding telah kita serahkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Medan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap melalui Kasi Intel Dapot Dariarma ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/5/2024).
Dikatakan Dapot, upaya hukum banding itu ditempuh Kejari Medan ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan, dikarenakan vonis 3 bulan yang dijatuhkan majelis hakim kepada Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25), Junaidi Machmud (48), dan Muhammad Rachwi Ritonga (28), dinilai masih jauh dari keadilan masyarakat.
Kendati demikian, Kejari Medan mengapresiasi putusan majelis hakim dalam perkara ini yang telah sependapat dengan tuntutan JPU atas pasal yang disangkakan kepada tiga oknum PPK Medan.
“Dalam putusannya, majelis hakim sependapat dengan tuntutan JPU yang menilai ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 532 Jo Pasal 554 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primair,” ujarnya.
Sementara itu, Panitera Muda (Panmud) Pidana PN Medan, Simon Sembiring ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan JPU Kejari Medan telah mengajukan banding.
“Benar. Banding telah teregister pada Selasa (21/5/2024) kemarin,” katanya sembari mengatakan bahwa memori banding langsung diajukan ke PT Medan.
Diketahui, majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan dan denda Rp25 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 1 bulan.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Medan Evi Yanti Panggabean yang menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp25 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 4 bulan. (rfn)