Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Penganiayaan Mahasiswi di Mall Centre Point Viral Tahap II

Selasa, 28 Mei 2024 | 17:35 WIB Last Updated 2024-05-28T10:35:55Z

Kantor Kejaksaan Negeri Medan Jalan Adinegoro Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan penganiayaan mahasiswi yang terjadi di parkiran Mall Center Point yang viral di media sosial.


Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan Dapot Siagian, menjelaskan setelah menerima Tahap II tersangka AM langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjung Gusta Medan.


"Sudah kita terima, untuk tersangka kita tahan di Rutan Tanjung Gusta Medan," kata Dapot dalam keterangannya, Selasa (28/5/2024).


Selanjutnya, kata Dapot, pihaknya akan segera menyiapkan dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke PN Medan untuk diadili.


"Ya tentu nantinya akan dilimpahkan berkas perkaranya ke PN Medan untuk disidangkan," pungkasnya.


Diketahui bahwa, kejadian yang dialami korban, JL ini berlangsung pada Minggu (22/10/2023) sekitar pukul 19.30 WIB. 


Saat itu korban berinisial JL dan tersangka AM menunggu di parkir mall Center Point. Posisi korban berada di kursi sopir dan pelaku sedang tertidur di kursi penumpang.


Tiba-tiba, ada sebuah pesan WhatsApp yang masuk ke handphone pelaku. Saat korban lihat, ada pesan dari wanita lain yang meminta kepastian status hubungan mereka dengan si pelaku.


Otomatis korban cemburu dan membangunkan pelaku. Saat korban mempertanyakan pesan itu, pelaku justru berkilah dan mengaku tidak mengenal wanita itu.


Cekcok terjadi sehingga pelaku menampar korban sehingga bibirnya pecah dan mengeluarkan darah. Korban juga dicekik sampai disandarkan ke kaca mobil serta menyikut punggungnya.


Berangkat dari situ, orang tua korban tidak terima dan membuat laporan ke Polsek Medan Timur. Nomor laporannya: STTLP/538/X/2023/SPKT/Polsek Medan Timur/Polrestabes Medan/Polda Sumut. (sh)