Notification

×

Iklan

Iklan

KPU Berubah Sikap! Caleg Terpilih Nyalon Pilkada Wajib Mundur

Rabu, 15 Mei 2024 | 18:58 WIB Last Updated 2024-05-15T11:58:15Z

Ketua KPU Hasyim Asy'ari. (Foto/detikcom)

ARN24.NEWS
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan jika calon anggota legislatif (caleg) terpilih tidak bisa dilantik susulan sebagai anggota legislatif jika kalah dalam Pilkada 2024.


KPU menyatakan caleg terpilih yang maju dalam Pilkada harus menyampaikan surat untuk bersedia mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih.


"Nggak. Kalau berdasarkan substansi yang kita sepakati hari ini, tidak bisa lagi (dilantik susulan), karena yang bersangkutan harus mundur statusnya sebagai calon terpilih," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).


Padahal, sebelumnya Hasyim sempat mengatakan bahwa tidak ada larangan bagi caleg terpilih Pemilu 2024 untuk dilantik secara susulan jika kalah dalam Pilkada 2024.


Saat itu, Hasyim mengatakan Indonesia tidak memiliki aturan terkait pelantikan anggota legislatif secara serentak.


Namun kini, Hasyim menegaskan kembali jika caleg terpilih yang ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024, harus mengundurkan diri dari statusnya.


Dia mengatakan surat pernyataan bersedia mundur itu paling lambat diserahkan kepada KPU 5 hari setelah penetapan pasangan calon.


Hasyim memastikan tidak akan ada celah untuk caleg terpilih yang maju dalam Pilkada untuk menunda pelantikannya. Sebab, kata dia, jika caleg terpilih itu mengirimkan surat pengunduran diri setelah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah, pihaknya pun akan segera merevisi SK KPU tentang calon terpilih.


"Nggak (ada celah tunda pelantikan), tadi kan sudah disepakati norma dalam peraturan KPU. Jadi kalau dia sebagai calon terpilih dinyatakan mengundurkan diri, maka kemudian SK KPU tantang calon terpilih ya kita ubah," jelas dia.


"Kalau sudah kita ubah berarti orang ini nggak bisa dilantik, sudah bukan calon terpilih. Karena yang bisa dilantik adalah orang yang status sebagai calon terpilih," sambungnya.


Aturan terbaru seperti itu akan tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang baru. Kini, KPU dan DPR masih rapat membahas rancangan PKPU tersebut dan bakal segera mengesahkan hasilnya.


KPU menjelaskan alasan mengubah aturan menjadi caleg terpilih di Pemilu 2024 harus mundur jika ditetapkan maju Pilkada 2024. KPU menilai setiap rumusan aturan dilakukan tahapan dan simulasi.


"Gini, yang namanya rumusan norma kemudian harus kita diskusikan," kata Hasyim.


"Ada aspek sosiologisnya yang kira-kira kalau ini diterapkan ada situasi apa, maka kemudian ketika kita membuat simulasi makin konkret lalu disepakati rumusannya seperti menjadi yang saya sampaikan sekarang," sambung dia.


Sebagai informasi, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Selanjutnya, KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi dokumen. Kemudian setelahnya, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024. Sedangkan, pelantikan anggota DPR, DPD akan digelar pada 1 Oktober 2024


Hasyim mengatakan caleg terpilih yang telah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah wajib mundur dari statusnya. Hasyim mengatakan surat pengunduran diri itu harus disampaikan paling lambat 5 hari setelah penetapan pasangan calon.


Maka, kata Hasyim, jika caleg terpilih itu ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah, caleg itu harus mengirimkan surat kepada KPU yang berisikan kesediaannya mundur dari status caleg terpilih.


"Sehingga begitu yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU provinsi, kabupaten/kota sebagai calon atau paslon peserta Pilkada 22 September 2024, maka yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih," kata Hasyim.


"Jadi agar jelas jalur yang ditempuh, apakah menjadi calon kepala daerah atau jadi anggota DPR, DPD," tandasnya. (dtn/sh)