Notification

×

Iklan

KPU: Caleg Bisa Dilantik Belakangan Bila Ternyata Kalah Pilkada

Sabtu, 11 Mei 2024 | 16:19 WIB Last Updated 2024-05-11T09:19:32Z

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. (Foto:detik.com)

ARN24.NEWS
– Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menilai tak ada larangan bagi calon anggota legislatif (caleg) terpilih Pemilu 2024 untuk dilantik secara susulan, jika kalah dalam Pilkada 2024 nanti. 


Hasyim mengatakan Indonesia tidak memiliki aturan terkait pelantikan anggota legislatif secara serentak.


"Tidak ada aturan tentang pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD provinsi/kabupaten/kota serentak. Tidak ada pula larangan dilantik belakangan (setelah kalah dalam pilkada)," kata Hasyim kepada wartawan, Sabtu (11/5/2024).


Hasyim mengatakan caleg terpilih Pemilu 2024 tidak harus mundur dari statusnya jika maju dalam Pilkada. Hal itu, kata dia, selama caleg tersebut belum resmi dilantik sebagai anggota legislatif.


Menurutnya, hal itu sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024. Kata Hasyim, dalam putusan itu disebutkan pihak yang wajib mundur saat mencalonkan diri dalam Pilkada ialah pihak yang telah dilantik dan memiliki jabatan.


"Namun demikian, melalui putusan perkara a quo penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, agar Komisi Pemilihan Umum mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah," bunyi putusan MK pada angka [3.13.1].


"Harap dibaca cermat frasa, 'jika telah dilantik secara resmi menjadi....' Sekali lagi, yang wajib mundur adalah anggota," jelas Hasyim.


Diketahui, caleg terpilih Pemilu 2024 dijadwalkan dilantik secara resmi pada 1 Oktober 2024. Pelantikan itu bersamaan dengan akhir masa jabatan anggota legislatif Pemilu 2019.


Sedangkan, pemungutan suara Pilkada 2024 akan digelar 27 November 2024. Jika, caleg terpilih itu dilantik pada 1 Oktober 2024, maka status mereka sudah resmi menjabat sebagai anggota legislatif.


Namun, menurut Hasyim, selama partai politik pengusung pasangan calon di Pilkada menyampaikan surat yang berisi caleg terpilih itu belum dilantik, maka tidak harus mundur dari statusnya. Selain itu, Hasyim mengatakan caleg itu pun dapat dilantik secara susulan.


"Caleg dicalonkan oleh parpol. Calon kepala daerah dicalonkan oleh parpol. Bagaimana bila parpol mengajukan surat yang menginformasikan bahwa calon terpilih belum dapat hadir pelantikan (pengucapan sumpah janji)?" jelas dia.


"Yang wajib mundur adalah anggota (dewan). Anggota adalah calon terpilih yang sudah dilantik (pengucapan sumpah/janji). Bila pada 1 Oktober 2024 belum dilantik, maka status (yang bersangkutan) masih sebagai calon terpilih (sehingga tak perlu mundur jika maju Pilkada 2024)," tambah dia. (dtc/sh)