Nina Wati, tersangka tipu gelap yang kembali dilaporkan dalam kasus sama. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Nina Wati (NW), tersangka dugaan penipuan dan penggelapan (tipu gelap) kembali dilaporkan dengan kasus yang sama.
Kali ini, wanita yang kerap disapa bunda Nina itu dilaporkan oleh 7 orang sekaligus dengan nominal kerugian mencapai miliaran rupiah. Laporan itu disampaikan pada 18 Mei 2024 lalu.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono mengakui adanya laporan tersebut.
"Iya benar, yang bersangkutan kembali dilaporkan terkait kasus penipuan," ujar Sumaryono, Selasa (28/5/2024).
Dia menjelaskan, laporan terhadap Nina Wati tertuang dalam Nomor : LP/B/626/V/2024/ SPKT/Polda Sumut pada 18 Mei 2024 lalu.
NW dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana atas nama pelapor Suriono dan kawan-kawan.
Sebelumnya, Nina Wati mulai mencuat setelah dilaporkan seorang warga bernama Afnir alias Menir ke Polda Sumut beberapa waktu lalu. Korban Afnir mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi meminta masyarakat yang merasa sebagai korban dari Nina Wati untuk membuat laporan ke kepolisian.
Kurang dua pekan, 7 Laporan Polisi (LP) dengan kasus modus penipuan dan penggelapan terhadap Nina Wati diterima Polda Sumut dan kini sedang berproses.
Terbaru, Nina Wati juga dilaporkan oleh Henry Dumanter dalam kasus yang sama dengan iming-iming bisa mengeluarkan Surat Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan PTPN.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyebut, dalam kasus ini Nina Wati telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Korban Henry Dumanter mengalami kerugian hingga Rp 3,3 miliar rupiah.
"Kasusnya terkait dengan penipuan penggelapan. Ini taksiran kerugiannya itu sekitar Rp 3,3 miliar," beber Hadi (sh)