Notification

×

Iklan

Iklan

Ops Antik Toba, Cuma Pengedar Sabu Ketengan Ini Ditangkap Polsek Patumbak

Senin, 13 Mei 2024 | 13:45 WIB Last Updated 2024-05-13T06:45:26Z

Tersangka pengedar sabu ketengan yang ditangkap Polsek Patumbak. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Unit Reskrim Polsek Patumbak pada Polrestabes Medan, hanya berhasil menciduk seorang pria pengedar ketengan narkotika jenis sabu di Jalan Pertahanan, Gang Besi, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (11/5/2024).


Pengedar sabu itu adalah Mustafa (33) warga Jalan Pertahanan, Gang Besi, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.


Penangkapan pelaku dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Jikri Sinurat, Senin (13/5/2024).


"Pelaku diamankan dalam rangka Ops Antik Toba 2024 berikut barang buktinya tiga plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, uang hasil penjualan sabu Rp 100.000, dan bungkus rokok merk Helium sebagai tempat sabu," kata Iptu Jikri.


Dijelaskan Iptu Jikri, Unit Reskrim Polsek Patumbak menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Pertahanan Gang Besi itu, sering dijadikan tempat untuk bertransaksi narkotika jenis sabu.


Selanjutnya, sambung Jikri, team langsung menuju TKP dan melakukan penyamaran (undercover), dimana petugas melakukan pembelian narkotika jenis sabu seharga Rp 90.000.


Setelah terjadi transaksi dengan pelaku yang memberikan sabu, Team langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.


"Dari keterangan pelaku mengatakan bahwa dia bekerja dari Doni dan menerima sabu sebanyak 1/2 jie yang kemudian dijual kembali," ungkap Jikri.


Selanjutnya, pelaku dan barang bukti  diamankan dan diboyong ke Komando guna proses hukum selanjutnya.


"Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 114 UU Narkotika Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tandas Iptu Jikri. (sh)