Notification

×

Iklan

Iklan

Polsek Perbaungan Ringkus 4 Anggota Geng Motor TRX, Rambo Cs Diburu

Jumat, 03 Mei 2024 | 12:56 WIB Last Updated 2024-05-03T05:56:53Z

Foto: Ilustrasi ditangkap. 

ARN24.NEWS
– Unit Reskrim Polsek Perbaungan meringkus 4 anggota geng motor karena telah membacok warga pada Minggu (28/4/2024) dini hari lalu.


Kapolsek Perbaungan, AKP S Gurusinga, Jumat (3/5/2024) menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu diawali penyerangan yang dilakukan anggota geng motor Rambo Cs ke Dusun I Desa Pematang Sijonam, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).


Ketika itu, korban Bambang Purnomo (23), warga sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) sedang duduk-duduk bersama tiga temannya. Korban diserang geng motor TRX menggunakan senjata tajam.


"Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka robek di kepala karena senjata tajam," sebut Gurusinga.


Setelah melakukan aksi brutal tersebut, korban warga Kelurahan Tualang, Perbaungan langsung kabur. Sedangkan korban bersama tiga saksi membuat laporan dengan Nomor : LP / B / 83 / IV /2024 / SPKT / POLSEK PERBAUNGAN / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tanggal 28 April 2024.


Atas laporan itu, Unit Reskrim Polsek Perbaungan segera lakukan penyelidikan, namun Rambo Cs belum ditemukan. Petugas hanya memperoleh identitas teman-teman Rambo yang terlibat penganiayaan korban.


Selanjutnya, polisi menangkap MAL (19), MIF (17), A (18) dan MDF (14), keempatnya warga  Kecamatan Perbaungan. Turut disita sejumlah barang bukti seperti 1 bilah celurit, 1 sepeda motor Honda Beat silver BK 2971 XBH.


"Mereka tergabung dalam geng motor TRX, mengaku turut melakukan penganiayaan terhadap korban," terang Gurusinga.


Diungkapkannya, penyerangan itu dilakukan sebagai upaya balas dendam, karena sebelumnya di acara keyboard Rambo Cs terlibat pertengkaran di Kelurahan Melati I, Kecamatan Perbaungan Sergai.


"Kemudian Rambo mengajak teman-temannya membawa sajam untuk mencari dan menyerang korban," pungkasnya.


Karena perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 170 subsidair 351 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman kurungan. (sh)