Notification

×

Iklan

Iklan

Proses Keterpenuhan Syarat Panwaslu, Bawaslu Sumut Konsultasi Ke Daerah

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:21 WIB Last Updated 2024-05-03T12:21:01Z

ARN24.NEWS --
Dalam rangka persiapan Pilkada serentak Tahun 2024, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melakukan Konsultasi Bawaslu Kabupaten/Kota yang bertujuan untuk keterpenuhan Syarat sebagai Panwaslu Kecamatan Existing dalam Pemilihan Tahun 2024. 

Kegiatan dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Toba pada akhir April kemarin, berlangusng dengan antusias.
Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Romson Poskoro Purba, menyampaikan kepada seluruh jajaran di kab/kota bahwa dalam pelaksanaan Evaluasi Panwaslu Kecamatan Existing, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kegiatan konsultasi sebelum pada akhirnya akan  ditetapkan oleh Bawaslu ka/kota. 

Hal ini sesuai dengan arahan dan instruksi Bawaslu Republik Indonesia dalam Surat Keputusan Ketua Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024.

“Tujuan konsultasi yaitu untuk memastikan agar Bawaslu Kab/Kota  mengevaluasi Panwaslu Kecamatan  dengan tidak subjektif, melainkan berdasarkan orientasi kerja yang diberikan kepada jajaran dan tidak transaksional dengan mengedepankan prinsip keterbukaan” jelasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Joko Arief Budiono, dan jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. (braniko cibro)