Notification

×

Iklan

Iklan

Sempat DPO, 3 Tersangka Terkait 117 Kg Sabu dan 100 Ribu Ekstasi Diringkus

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:53 WIB Last Updated 2024-05-14T10:53:15Z

Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi merilis penangkapan 502 pelaku narkoba, Selasa (14/5/2024).(Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Setelah sempat buron, akhirnya Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil mengungkap jaringan pengedar 117 kilogram (kg) sabu-sabu dan 100.000 butir ekstasi.


Tiga orang tersangka dengan peran berbeda ditangkap dan seorang wanita diamankan. Sedangkan pemilik barang tersebut berinisial S masih dalam pengejaran.


"Untuk yang kasus 117 kilogram sabu dan 100.000 butir ekstasi, sudah kita tangkap tiga orang tersangka," ungkap Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (14/5/2024).


Dijelaskannya, setelah melakukan pengungkapan 117 Kg sabu dan 100.000 butir pil ekstasi pada Sabtu (27/4/2024) lalu, Polda Sumut langsung melakukan pengembangan.


Hasilnya, pada 1 Mei 2024, ditangkap Irwansyah alias Iwan Lemak di Labuhanbatu Utara (Labura).


Kemudian, pada 2 Mei 2024, ditangkap tersangka Panji Satria dan Sahren alias Bangli di Kabupaten Toba. Keduanya berperan menjemput sabu dan ekstasi tersebut di perairan Selat Malaka.


"Ketiga tersangka ini memiliki peran berbeda. Iwan Lemak membantu menurunkan barang (narkoba) ke dermaga di Labura. Dua tersangka lagi menjemput di Selat Malaka," beber Agung.


Terhadap ketiga tersangka telah dilakukan penahanan di Dit Reserse Narkoba Polda Sumut. Sedangkan seorang wanita yang turut diamankan masih diperiksa intensif dalam status sebagai saksi.


"Wanita itu merupakan pacar dari pemilik narkoba berinisial S. Narkoba itu berasal dari Malaysia," pungkas Hadi.


Sebelumnya, Ditreserse Narkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran narkoba dalam skala besar.


Barang haram narkoba yang diduga dipasok dari luar negeri tersebut disita dalam penggerebekan di Jalan Rel Kereta Api Lingkungan II, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjung Balai 


Sebanyak 117 bungkus sabu dengan berat total sekitar 117 kg dan 20 bungkus pil ekstasi telah diamankan. 


Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, keberhasilan itu bermula pada Sabtu (27/4/2024).


Ketika itu, personel Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan, seorang individu diduga membawa narkotika naik becak bermotor melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP).


"Tim melakukan penyelidikan dan tiba di lokasi. Saat terlihat naik becak bermotor, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di lorong kecil setelah mengetahui kehadiran petugas," terang Hadi.


Selanjutnya, dilakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti sabu dan ekstasi dalam jumlah besar.


Ketika itu, pelaku masih dalam pengejaran sedangkan barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumut untuk proses penyelidikan lebih lanjut.


"Kita terus berupaya memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkoba yang merusak generasi bangsa," pungkas Hadi. (sh)