Notification

×

Iklan

Iklan

Sidang Kasus Korupsi APD Covid-19, Saksi Sebut Dirinya Diperintah Terdakwa Robby Messa Nusa Tarik Uang

Kamis, 09 Mei 2024 | 19:42 WIB Last Updated 2024-05-09T12:42:15Z

Muhammad Suprianto dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gonggom Halomoan Simbolon dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan APD senilai Rp24 miliar di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara (Sumut) yang menjerat Alwi Mujahit Hasibuan selaku Kadinkes Sumut dan rekanan  Robby Messa Nusa, Rabu (8/5/2024). (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
- Terdakwa Robby Messa Nusa ternyata orang yang mengajak Muhammad Suprianto selaku kuasa Direktur PT Sadado Sejahtera Medika untuk mencairkan dana pembelian alat pelindung diri (APD) COVID-19 tahun 2020 ke Bank Sumut.


Hal itu terungkap ketika Muhammad Suprianto dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gonggom Halomoan Simbolon dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan APD senilai Rp24 miliar di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara (Sumut) yang menjerat Alwi Mujahit Hasibuan selaku Kadinkes Sumut dan rekanan  Robby Messa Nusa, Rabu (8/5/2024).


“Iya, saya diajak oleh Robby untuk mencairkan uang tersebut, dan saya hanya diperintahkan untuk melakukan tanda tangan,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai M Nazir. 


Sebab, pencairan uang tersebut dari rekening yang dibuat atas nama dirinya. Rekening itu dibuat, kata Suprianto, juga atas perintah Robby Messa.


Ketika dicecar JPU, terkait jumlah uang yang mereka cairkan. Suprianto mengaku tidak mengetahuinya, namun dirinya menggambarkan bahwa uang tersebut berada dalam plastik hitam.


"Saya tidak tau jumlahnya, yang tau jumlah uang yang ada di plastik itu adalah Robby. Plastiknya itu besar, sampai saya saja tidak sanggup untuk angkatnya," ucapnya.


Sebelumnya, Suprianto juga mengaku diajak oleh Robby ke Notaris untuk melakukan tanda tangan agar menjadikannya sebagai kuasa direktur PT Sadado Sejahtera Medika. 


Sementara saksinya lainnya, Haryati, Binsar Sitorus, Suci Indriyani selaku Tim Teknis mengaku dalam keteranganya dalam persidangan bahwa Robby yang berperan dalam pelaksanaan pengadaan APD Covid-19 Tahun 2020.


“Kata Robby, yang penting aman,” katanya. 


Dalam persidangan itu, Haryati juga mengatakan bahwa Robby yang mengusulkan proyek pengadaan dibagi menjadi 2 item. “Rapid Test dan masker,” katanya. 


Namun, dalam keterangan para saksi Robby membantah dan mengaku tidak ada menyuruh para saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan tersebut.


“Semua yang dikatakan saksi tidak benar,” jawab Robby ketika ditanya majelis hakim terkait tanggapan dirinya terhadap keterangan saksi. 


Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim yang diketuai M Nazir menunda persidangan hingga Senin (13/5/2024) mendatang dengan agenda keterangan saksi lainnya yakni dr. Aris Yudhariansyah, dan Kabid Perencanaan pada Dinkes Sumut. (rfn)