Sidang kasus dugaan kasus korupsi MAN 3 Medan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (6/5/2024).
ARN24.NEWS — Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan, Nurkholidah Lubis, disebut pantas ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pungutan sumbangan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2022–2023.
Hal tersebut dicetuskan majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi, dalam sidang pemeriksaan lanjutan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam prosesnya, Hakim Oloan mencecar sejumlah pertanyaan kepada saksi Ketua Komite MAN 3 Medan dan Bendahara MAN 3 Medan yang dihadirkan dalam persidangan.
Ketika Hakim bertanya kepada kedua saksi itu terkait siapa yang memerintahkan untuk mengeluarkan uang, kedua saksi tersebut pun kompak mengatakan bahwa yang memerintahkan adalah Kepala MAN 3 Medan.
Mendengar keterangan itu, Hakim Oloan pun langsung mekonfrontasikannya kepada terdakwa Nurkholidah Lubis. Namun, terdakwa membantah atas keterangan kedua saksi tersebut.
"Bukan (saya yang memerintahkan untuk mengeluarkan uang), Yang Mulia," kata Nurkholidah didampingi Penasihat Hukumnya (PH), Senin (6/5/24).
Setelah mendengar bantahan tersebut, Hakim Oloan pun terlihat seakan tak percaya dengan ucapan Nurkaholidah. Sebab, ada 2 saksi yang mengatakan bahwa yang memerintahkan untuk mengeluarkan uang ialah Nurkholidah.
Tak lama setelah itu, Hakim Oloan pun selanjutnya mengeluarkan kalimat bahwa Nurkholidah pantas ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh pihak Kejaksaan.
"Pantas ini saudara ditetapkan sebagai tersangka. Enggak punya ilmu, enggak pantas saudara jadi Kepala Sekolah," cetusnya kepada terdakwa Nurkholidah.
Setelah itu, Hakim pun melanjutkan persidangan dengan mencecar saksi-saksi lainnya yang juga dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Seperti diketahui, kasus korupsi pungutan sumbangan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2022–2023 menyeret Nurkholidah Lubis dan Parsaulian Siregar selaku rekanan sebagai terdakwa.
Akibat ulah kedua terdakwa, keuangan negara dirugikan sebesar Rp311.996.000 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut. (raf)