Notification

×

Iklan

Iklan

Sidang Penggelembungan Suara Pileg 2024, KPU Medan Tak Indahkan Saran Perbaikan

Kamis, 16 Mei 2024 | 18:47 WIB Last Updated 2024-05-16T11:47:58Z

Sidang kasus penggelembungan suara Pileg 2024, yang digelar di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/5/2024). (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan, menyatakan telah memberikan saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, terkait temuan dugaan penggelembungan suara Pemilu pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.


Hal itu diungkapkan Fachril Syahputra, selaku anggota Komisioner Bawaslu Kota Medan, yang dihadirkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sebagai saksi, di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/5/2024).


"Informasi awal adanya surat yang disampaikan kepada Bawaslu Kota Medan, bahwa suara PKB digelembungkan 51 suara yang diambil dari Partai Buruh dan PKN," ungkapnya, di hadapan majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis. 


Berdasarkan laporan itu, kata Fachril, pihaknya kemudian melakukan kroscek dengan melakukan analisis data dari 336 TPS di Kecamatan Medan Timur. Berdasarkan pedoman dari C Plano dan C Salinan, terdapat 16 TPS penggelembungan suara dari PKB. 


"Setelah di kroscek dari Partai Buruh ada 9 TPS dengan pengurangan suara 15 kemudian PKB 6 TPS dengan pengurangan 9 suara," sebutnya.


Berdasarkan temuan itu, lanjut dikatakan Fachril, pihaknya langsung mengkonfirmasi Panwaslu Kecamatan Medan Timur. Dari hasil konfirmasi itu, pada saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan, PPK Medan Timur tidak memberikan D Hasil. 


"Ternyata sebelum penetapan, PPK mengeluarkan format excel Partai PKB. D Hasil dicetak PKB memperoleh 2.871 (suara). Ternyata setelah direkap menjadi 2.992," bebernya. 


Dari temuan perbedaan suara di Kecamatan Medan Timur itu, kata Fachril, Bawaslu Kota Medan melaksanakan rapat pleno untuk melakukan saran perbaikan. 


"Harapannya agar KPU Kota Medan memperbaiki temuan yang kita sampaikan," ucapnya. 


Namun, sambung Fachril, setelah pihaknya menunggu sampai penetapan tanggal 10 Maret 2024, KPU Kota Medan membuka proses finalisasi terkait data yang akan dibacakan, salah satunya terkait laporan ini. 


"Mereka tidak memutuskan terkait saran perbaikan ini, tapi malah melemparkan kepada partai. Finalisasi tanggal 12 Maret 2024, kami sampaikan di kejadian khusus," katanya. 


"Ternyata KPU Kota Medan menolak dilakukan saran perbaikan. Tanggal 20 Maret tidak diperbaiki, tanggal 21 Maret membuat laporan bahwa tidak dilakukan saran perbaikan, tanggal 25 kami sampaikan jadi temuan dan kami sampaikan di Gakkumdu dan diterima sebagai temuan," sambungnya. 


Kemudian, pada undangan kedua tanggal 17 April 2024, disepakati lagi dimintai keterangan tambahan terhadap PPK Medan Timur. "Tanggal 22 April 2024, kami langsung rapat finalisasi di Gakkumdu dan ini dilanjutkan ke tingkat penyidikan dan membuat laporan resmi di kepolisian,” sebut Fachril.


Sementara itu, anggota Komisioner KPU Kota Medan, M Taufiqurrahman Munthe saat ditanya JPU, terkait format excel yang menjadi akar masalah, mengakui pihaknya tidak ada mengeluarkan format excel untuk di Kecamatan. 


"Berdasarkan peraturan KPU, mencocokkan data sirekap merujuk data pada C Hasil, kemudian data sirekap diperbaiki merujuk pada data C Plano," katanya. 


Dalam persidangan ini, tim JPU menghadirkan 9 saksi. Diantaranya, Fachril Syahputra dari Komisioner Bawaslu Kota Medan, Netty Yuniati Siregar selaku anggota DPRD Kota Medan dari Partai Gerindra, Sarma Hasbi dari Panwaslu Kecamatan Medan Timur dan Riski Herlambang dari Panwaslu Kecamatan Medan Timur. 


Kemudian, Rohardi Muda Tanjung (wiraswasta), Mulia Syahputra Nasution selaku anggota Kota Medan dari Partai Gerindra, M Ishak dari anggota PPK Medan Timur, Ansyari Maulana dari anggota PPK Medan Timur dan M Taufiqurrahman Munthe dari Komisioner KPU Kota Medan. 


Para saksi memberikan kesaksian untuk ketiga terdakwa Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25), Junaidi Machmud (48) dan Muhammad Rachwi Ritonga (28). Ketiganya didakwa melakukan penggelembungan suara Pileg 2024. (rfn)