Notification

×

Iklan

Iklan

Soal Kabel Semrawut Memakan Korban Aktivis, LBH Medan Somasi Terakhir PT Telkom dan Telkomsel

Kamis, 30 Mei 2024 | 13:44 WIB Last Updated 2024-05-30T06:44:20Z

Pihak LBH Medan selaku kuasa hukum Lutfhi Hakim Fauzi seorang aktivis lingkungan yang menjadi korban kabel semrawut saat melayangkan somasi terakhir ke pihak operator. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– LBH Medan selaku kuasa hukum Lutfhi Hakim Fauzi seorang aktivis lingkungan yang menjadi korban kabel semrawut (menjuntai) kini telah melayangkan somasi terakhir ke pihak operator.


Sebelumnya LBH Medan telah melayangkan somasi I ke pihak PT. Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Regional Sumatera Utara dan PT. Telekomunikasi Selular (Telkomsel) Area I Sumut. 


Atas somasi tersebut pihak PT. Telkom melalui Surat No: Tel.08/HK 000/DR-1-10000000/2024 tertanggal 23 April 2024 perihal tanggapan somasi menyatakan jika turut prihatin atas kejadian yang menimpa Luthfi dan menyatakan kalau kabel yang melilit dan membuat korban luka berat bukanlah kabel milik PT. Telkom dan jika di lokasi itu terdapat kabel milik operator lain. 


Namun tidak bagi PT. Telkomsel Area I Sumut yang belum sama sekali memberikan tanggapan atas somasi tersebut.


Berkaca dari tanggapan PT. Telkom dan tidak adanya tanggapan PT Telkomsel terkait kejadian yang menimpa Luthfi tersebut, LBH Medan sangat menyayangkan hal tersebut. 


Direktur LBH Medan, Irvan Sahputra SH MH menegaskan, pihak Telkom menyatakan jika terdapat beberapa kabel di lokasi kejadian namun sebagai perusahan milik negara yang harusnya melayani dan memberikan informasi kepada masyarakat sebagaimana taglinenya AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif) serta memiliki misi berperan aktif membantu masyarakat dalam bidang sosial, tanggap dan proakti membantu masyarakat dalam bidang kemanusian harusnya menyampaikan dan membantu Luthfi terkait kabel milik siapa yang menyebabkan korban luka berat. 


“Namun hal tersebut tidak dilakukan Telkom dan Telkomsel sehingga patut diduga secara hukum ada yang ditutup-tutupi,” tegas Irvan Saputra dalam keterangannya, Kamis (30/5/2024).


Dilanjutkan Irvan, dengan tidak adanya pertanggungjawaban baik secara hukum dan moral terhadap korban, LBH Medan melayangkan somasi terakhir. Jika somasi terakhir ini juga tidak menemukan penyelesaian maka Luthfi secara tegas akan melaporkan kejadian ini ke Polda Sumut.


Perlu diketahui, peristiwa menimpa Luthfi  terjadi pada 23 Februari 2024 lalu sehingga mengakibatkan korban luka berat dengan 20 jahitan di bagian lehernya dan harus dirawat di RS. Pirngadi Medan. 


Akibat luka berat yang dialaminya, Lutfhi harus mengeluarkan biaya untuk perobatan sekitar Rp 40 juta dan tidak bisa bekerja untuk membiayai keluarganya.


“LBH Medan menduga kejadian yang menimpa Luthfi telah melanggar Pasal 1 ayat (7), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1) dan Pasal 28 H UUD RI Tahun 1945 Jo. Pasal 17 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 26 UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan ICCPR, Pasal 52 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 Tentang Jalan dan Pasal 360 KUHPidana yang diancam hukuman penjara selama 5 Tahun,” pungkas Irvan. (sh)