ARN24.NEWS -- Kantor Kejari Pematangsiantar di Jalan Sutomo, Kecamatan Siantar Barat dikerubungi asap pembakaran daun ganja. Pemusnahan barang haram ini dilakukan setelah dilakukan karena berstatus incracht. Tampak hadir Kapolres Pematang siantar AKBP Yogen Heroes Baruno, Selasa (11/6/2024) siang.
"Sinergi dan kolaborasi lembaga terkait harus tetapterjalin dengan baik untuk penegakan hukum di Kota Pematangsiantar," kata AKBP Yogen.
Kajari Pematangsiantar, Jurist P Sitepu mengapresiasi kinerja dan sinergitas aparat penegak hukum baik dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Lapas, BNN dan Instansi terkait lainnya yang mempunyai tujuan yang sama. Menegakkan aturan hukum sesuai undang undang, agar situasi dan kondusif Kota Siantar tetap terjaga.
"Ini merupakan kerja sama yang baik antara Kejaksaan dengan Polres siantar, Pengadilan Negeri (PN), Kantor Bea Cukai, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, BNNK dan instansi terkait lainnya termasuk masyarakat," sebutnya.
Sebelumnya, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Belman Tindaon menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan tersebut didominasi 46 kasus perkara narkotika, 6 kasus perkara OHARDA (orang dan harta benda), 7 kasus Kamtibum (Keamanan dan ketertiban umum) dan 1 kasus perkara Pidsus terkait cukai.
Untuk perkara narkotika sebanyak 401,74 gram jenis sabu yang dimusnahkan dengan cara diblender dicampur bayclin, 3.336,8 jenis ganja dan rokok Ilegal sebanyak 97.660 batang dimusnahkan dengan cara dibakar, serta puluhan hape dan senjata tajam (sajam) dengan cara dicincang menggunakan gerenda potong. (saze/press)