Notification

×

Iklan

Hinca Panjaitan Tegaskan Usia Pensiun Polri 60 Tahun Masuk Akal

Sabtu, 22 Juni 2024 | 14:03 WIB Last Updated 2024-06-22T07:03:00Z

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan berbicara pada Forum Group Discussion (FGD) di Aula Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (UM) Tapanuli Selatan (Tapsel). (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan menegaskan, bahwa usia pensiun Polri menjadi 60 tahun adalah langkah yang masuk akal dan perlu. Katanya, penambahan usia pensiun Polri menjadi 60 tahun sejalan dengan meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia.


"Jika tidak ada pengaturan penambahan usia pensiun, gugatan ke MK oleh polisi pasti akan dikabulkan. Prinsipnya adalah kesetaraan dan keadilan hukum bagi semua," tegas Hinca sapaan karib pria yang khas dengan setelan syal ini, di Medan, Sabtu (22/6/2024).


Hinca juga mengatakan hal ini pada Forum Group Discussion (FGD) di Aula Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (UM) Tapanuli Selatan (Tapsel), Jumat (21/6/2024) kemarin.


Di dalam FGD bertajuk "Diskusi Partisipasi Publik dalam Penyusunan Revisi UU Kepolisian" di UM Tapsel ini, anggota Fraksi Demokrat DPR RI itu juga mengaku bangga atas berlangsungnya pembahasan atau FGD bernuansa diskusi publik dalam penyusunan UU Kepolisian di berbagai kampus. Menurutnya, tradisi kritis dan akademis tetap terpelihara di Sumut.


"Penjelasan saya, posisi Indonesia Emas 2045 akan rapuh, tidak baik-baik saja, jika kita tidak tata dari sekarang. Termasuk, menata Kepolisian ini. Kita perlu menata Kepolisian dari sekarang untuk menyongsong Indonesia Emas 2045," tegasnya.


Pada prinsipnya, menurut Hinca, revisi UU Polri terkait usia pensiun ini adalah persamaan, kesetaraan, dan keadilan hukum bagi semua institusi. Baginya, usia 58 tahun, seseorang masih miliki kematangan dalam produktivitas, ide, gagasan, dan pemikiran.


"Jika (usia pensiun bertambah) 60 tahun, berarti sama dengan Kejaksaan pensiun. Kita beri kesempatan untuk itu," tandas Hinca dalam pembahasan revisi UU No.2/2002 tentang Polri itu.


Sebelumnya, Rektor UM Tapsel, Muhammad Darwis, menegaskan bahwa penambahan usia pensiun anggota Polri dari 58 menjadi 60 tahun sangat relevan dan perlu mendapat dukungan.


"Usia 20 tahun jadi polisi, nikah usia 25 tahun, pada usia 55 tahun jika langsung punya anak, anak baru berusia 20 tahun. Itu baru satu anak, bagaimana dua, tiga, atau lebih? Tentu usia masih produktif, namun sudah pensiun, tanggungan banyak. Saya dukung penambahan usia pensiun. Dan sangat masuk akal pensiun jadi 60 tahun," ujar Darwis.


Dekan Fakultas Hukum UM Tapsel, Sutan Siregar, juga menyambut baik revisi UU Polri yang sedang dalam pembahasan oleh pemerintah itu. Ia menekankan pentingnya penyesuaian usia pensiun Polisi dengan profesi lain seperti, dosen dan guru besar. Di mana, profesi tersebut memiliki usia pensiun lebih tinggi.


Turut juga memberi pandangan yakni, Sekretaris Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Padangsidimpuan, dr Sri Wahyuni, perwakilan organisasi Peradi serta akademisi di wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) yang turut hadir dalam FGD ini. Semuanya juga memberikan pandangan positif terhadap revisi UU Polri.


Mereka sepakat bahwa perpanjangan usia pensiun dapat membantu memperbaiki rasio antara jumlah Polisi dan masyarakat. Sehingga, pelayanan keamanan dapat lebih optimal. (sh)