Notification

×

Iklan

Ini Majelis Hakim yang Bakal Sidangkan Mantan Dirut RSUP Adam Malik Medan Bambang Prabowo

Minggu, 23 Juni 2024 | 11:11 WIB Last Updated 2024-06-23T04:11:56Z

Mantan Dirut RSUP Adam Malik Bambang Prabowo (tengah) saat ditahan Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa (23/4/2024). (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menetapkan majelis hakim yang bakal menyidangkan mantan Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo terkait kasus kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,05 miliar.


Nantinya, Bambang akan menjalani sidang perdana bersama kedua terdakwa lainnya dengan masing-masing berkas terpisah yakni eks Direktur Keuangan RSUP H Adam Malik Mangapul Bakara dan Ardriansyah Daulay selaku eks Bendahara BLU RSUP H Adam Malik.


“Majelis Hakim yang menyidangkan tiga terdakwa tersebut yakni Nurmiati selaku Hakim Ketua didampingi Andriyansyah dan Yudikasi Waruwu masing-masing sebagai Hakim Anggota,” kata Juru Bicara PN Medan Soniady Drajat Sadarisman, kepada arn24.news, Minggu (23/6/2024).


Ketiga terdakwa diagendakan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, pada Senin (1/7/2024) mendatang.


Diketahui, Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan menetapkan mantan Bendahara BLU RSUP H Adam Malik Ardriansyah Daulay, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan negara BLU, pada Rabu (27/3/2024).


Berdasarkan proses penghitungan kerugian negara dan pendalaman, Kejari Medan kembali menetapkan tersangka baru yakni mantan Direktur Keuangan RSUP H Adam Malik Mangapul Bakara, pada Selasa (2/4/2024).


Dari hasil pengembangan, pada Selasa (23/4/2024), penyidik Pidsus Kejari Medan kembali menetapkan mantan Dirut RSUP Adam Malik sebagai tersangka ketiga. 


Atas perbuatan ketiga tersangka itu, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp8,05 miliar lebih.


Adapun modus perbuatan yang dilakukan oleh ketiga tersangka, yakni secara bersama-sama memungut pajak, namun tidak disetorkan ke kas negara.


Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atau Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (rfn)