Notification

×

Iklan

Komplotan Kurir 11 Kg Sabu Diungkap Polrestabes Medan

Rabu, 26 Juni 2024 | 20:38 WIB Last Updated 2024-06-26T15:52:22Z

ARN24.NEWS --
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Medan mengungkap 11 kilogram narkotika jenis sabu dan 3 kurir ditangkap berbagai lokasi di Medan. 

Ketiganya berinisial DS (38) warga Jalan Sekara, Gang Nusa Ingar, No 58 Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, MA (39) warga Jalan Zainul Arifin, Kelurahan Madras, Kecamatan Medan Petisah dan BS (41) warga Jalan Anugrah Lestarino, Desa Kuala Sekurit, Kecamatan Binjai Langkat. 

"Ketiga pelaku yang menjadi kurir narkoba jenis sabu itu sudah masuk target operasi (TO) Satuan Narkoba Polrestabes Medan, " ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH MHum didampingi Kasat Narkoba AKBP John Hery Rakutta Sitepu dan Pj Kasi Humas Iptu Ade Nizar Nasution kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Rabu (26/6/2024). 

Kronologis penangkapan, berdasarkan informasi ada seorang laki - laki yang mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Sekara, Gang Nusa Indah Medan, penangkapan uang dilakukan petugas terhadap seorang tersangka berinisial DS pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 WIB. 

Pada saat ditangkap ditemukan barang bukti berupa 10 bungkus plastik hijau merek Chinese Tea dan 1 unit ponsel android, kemudian petugas membawa tersangka ke Mako Polrestabes Medan untuk diperiksa lebih lanjut. 

Selanjutnya dikembangkan oleh petugas, pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Gatot Subroto simpang Jalan Gatot Subroto Medan, petugas melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka MA. Pada saat ditangkap ditemukan 1 buah tas kertas yang berisikan 1 bungkus narkotika jenis sabu dari hantu-hantu stang sepeda motor Vario BK 4411 B yang dikendarai tersangka. 

Kemudian penangkapan kepada tersangka AN di Jalan Rambong Binjai Kota, atas suruhan B (DPO). "Bersama barang buktinya yang ada langsung dibawa ke Mako Polrestabes Medan," jelas Kombes Teddy. 
 
Modus operandi, tersangka DS mengaku sudah sejak tahun 2022 menjual narkotika jenis sabu. "DS mengaku sabu yang ada dari bos nya yang bernama Z (lidik). "11 kilogram sabu itu bisa digunakan 11.000 orang," tambah Kombes Teddy. 

Atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka itu melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Undang - undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati. (saze)