Notification

×

Iklan

Iklan

Korupsi IPAL di P.Sidempuan, Mantan Kadis LHK Sumut Binsar Dituntut 6 Tahun Penjara

Senin, 10 Juni 2024 | 20:33 WIB Last Updated 2024-06-10T15:45:31Z

Ketiga terdakwa saat mendengar jaksa penuntut umum saat membacakan nota tuntutannya. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara (Sumut), Binsar Situmorang, dituntut 6 tahun penjara terkait perkara korupsi pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Padang Sidempuan tahun 2020.


Selain Binsar, jaksa penuntut umum (JPU) juga menuntut 2 rekanan, yaitu Franky Panggabean dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 4 tahun penjara kepada terdakwa Dumaris Simbolon.


JPU menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer JPU. 


Adapun dakwaan primer tersebut, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Binsar Situmorang oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," ucap JPU Khairurrahman di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/6/2024).


Kemudian, jaksa juga menuntut Binsar untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.


Salah satu hal memberatkan sehingga jaksa menuntut dengan pidana tersebut ialah lantaran Binsar tidak kooperatif dan sebelumnya sudah pernah dihukum dalam kasus korupsi juga.


"Pidana denda sebesar Rp 200 juta kepada terdakwa Franky Panggabean subsider 1 tahun kurungan dan pidana denda sebesar Rp 50 juta kepada terdakwa Dumaris Simbolon subsider 6 bulan kurungan," tambah Khairurrahman.


Tak sampai situ, JPU juga menuntut para terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 491.873.966. Dikatakan JPU, ketiga terdakwa pun telah membayarkan UP tersebut.


Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, selanjutnya majelis hakim diketuai Nani Sukmawati menunda persidangan hingga Senin (24/6/2024) mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa. (sh)