ARN24.NEWS — Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Prof Dr Binsar Gultom SH SE MH, menggelar peradilan semu para mahasiswa pascasarjana semester II, Universitas Sumatera Utara (USU), di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (31/5/2024).
Sebelumnya, Prof Dr Binsar Gultom tiba di bandara Kualanamu dari Jakarta, langsung menuju ke PN Kelas IA Khusus Medan, tempat para mahasiswa pascasarjana menggelar peradilan semu tersebut.
Perkara yang digelar di dua ruangan sidang tersebut adalah tindak pidana pencucian uang (TPPU), hasil dari tindak pidana penipuan dan tindak pidana korupsi (tipikor), sesuai mata kuliah yang Ia ajarkan.
Menurut Prof Dr Binsar Gultom dosen pascasarjana magister hukum USU itu, walau konteksnya peradilan semu, namun para mahasiswa tersebut tidak canggung lagi menjalankan peran masing-masing.
“Diantaranya, sebagai majelis hakim, tim jaksa penuntut umum, penasehat hukum dan berperan sebagai saksi dan terdakwa sebagaimana layaknya dalam persidangan di pengadilan tingkat pertama. Ini luar biasa,” tegasnya.
Ditambahkan oleh Prof Dr Binsar Gultom yang juga sebagai Dosen program doktor (S3) Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang ini, mengatakan mereka perlu mengaktualisasikan ilmu pengetahuan dari teori harus bisa dipraktikkan bila mereka nantinya sudah lulus Magister Hukum menjadi profesi misal sebagai hakim, jaksa, polisi atau Advokat.
“Dan mereka saya lihat tidak canggung lagi,” kata hakim yang pernah menyidangkan perkara ‘kopi maut bersianida’ itu.
Prof. Dr. Binsar Gultom yang pernah menyidangkan perkara Hak Asasi Manusia (HAM) berat di eks Timor Timur (Timtim) dan kerusuhan di Tanjung Priok tersebut mengaku merasa bertanggung jawab untuk membagi pengalaman yang dimilikinya selama ini.
“Sebagai profesi hakim yang profesional sekaligus sebagai bentuk pengabdian saya untuk berbagi pengalaman dan ilmu pengetahuan di bidang hukum kepada para mahasiswa di manapun saya mengajar,” pungkas Prof Dr Binsar yang juga sebagai dosen di Universitas Esa Unggul Jakarta ini.
Komisaris tingkat (komting) pararel A mahasiswa pascasarjana magister hukum, M. Ilham Akbar Lemmy. (Foto: arn24.news) |
Ditambahkan salah seorang Komisaris tingkat (komting) pararel A mahasiswa pascasarjana magister hukum, M. Ilham Akbar Lemmy mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing, Prof Dr Binsar Gultom yang bisa menjembatani mereka menggelar peradilan semu di PN Medan. Ucapan serupa juga disampaikan kepada Ketua PN Medan Victor Togi Rumahorbo yang telah memfasilitasi ruangan sidang PN Medan.
“Ketika S1 kami melaksanakan praktek peradilan semu di kampus. Tapi kali ini kami langsung praktik di PN Medan berkat bimbingan hakim tinggi Prof. Dr. Binsar Gultom. Sehingga marwah atau kesakralan pengadilan itu dapat kami rasakan. Itulah bentuk keseriusan kami dalam mengikuti praktek peradilan semu. Harapannya ke depan, kami lebih memiliki kesiapan untuk terjun langsung sebagai seorang hakim, jaksa dan penasehat hukum,” katanya.
Ucapan terima kasih serupa juga disampaikan mahasiswa lainnya Komting paralel B Darwis Harahap, dan Iwandi Agung Manalu serta Artanti Silitonga. Mereka juga memberikan apresiasinya kepada Prof. Dr. Binsar Gultom yang telah memberikan bimbingan dan pembelajaran terkait praktik di persidangan semu.
“Sehingga nantinya, kami dapat menjadi mahasiswa lulusan yang profesional dalam ilmu pengetahuan hukum serta ahli dalam praktik di persidangan, semua ini berkat ketulusan Prof. Dr. Binsar Gultom selaku dosen pembimbing kami yang telah ikhlas dan penuh tanggung jawab dalam mengajar dan mendidik kami selama ini,” pungkasnya. (rfn)