Notification

×

Iklan

Rugikan Negara Rp 4,4 Miliar, Kejari Medan Tahan Debitur Bank Plat Merah

Kamis, 20 Juni 2024 | 19:27 WIB Last Updated 2024-06-20T14:12:35Z


ARN24.NEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) menahan Ikhsan Bohari alias IB (47) selaku debitur pada bank plat merah cabang Medan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, Kamis (20/6/2024). 


Penahanan itu dilakukan setelah penyidik Pidsus Kejari Medan menetapkan IB sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan kredit oleh bank plat merah cabang Medan kepada Bohari Group pada tahun 2017 sampai dengan 2019, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.486.838.491 atau Rp4,4 miliar lebih. 


“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan ditahan selama 20 hari kedepan sejak hari ini sampai 9 Juli 2024 di Rutan Kelas I Tanjung Gusta, Medan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap didampingi Kasi Intel Dapot Dariarma dan Kasi Pidsus Mochmmad Ali Rizza. 


Dikatakan Muttaqin, fasilitas pembiayaan oleh bank  plat merah cabang Medan kepada Bohari Grup Tahun 2017 sampai 2019, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4,4 miliar lebih, berdasarkan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.


“Adapun modus perbuatan yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan mengajukan fasilitas kredit berupa Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) dengan memalsukan dokumen kontrak kerja dan dokumen pembelian barang, dalam rentang waktu tahun 2017 sampai dengan 2019,” kata mantan Asintel Kejati Banten itu.


Lanjut dikatakan Muttaqin, dalam kasus ini, tersangka telah menerima 9 fasilitas kredit dengan menggunakan 3 nama perusahaan yaitu PT Bohari Mandiri Bersaudara, PT Bahari Samudra Sentosa dan CV Gambir Mas Pangkalan dengan nilai fasilitas kredit sebesar Rp17.971.680.692 atau Rp17,9 miliar lebih. 

 

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan di Bidang Pidsus Kejari Medan telah dilakukan pengembalian sebesar Rp7,7 miliar, namun masih terdapat selisih nilai pokok kredit yang masih macet,” ujar Muttaqin Harahap.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2, Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (rfn