Notification

×

Iklan

Sidang Prapid, PH Andi Syahputra Nasution: Kejari Labusel Tak Bisa Hadirkan Saksi dan Bukti

Jumat, 14 Juni 2024 | 16:36 WIB Last Updated 2024-06-14T09:36:26Z

Penasehat Hukum (PH) Andi Syahputra Nasution, Leo Sialagan (tengah), saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (14/6/2024). (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
— Sidang Praperadilan (Prapid) yang diajukan Andi Syahputra Nasution kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (14/6/2024). 


Dalam persidangan, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan (Labusel) selaku Termohon, belum dapat menghadirkan bukti surat dan saksi yang diperintahkan Hakim Tunggal Khairu Rizki.


Hal itu ditegaskan Penasehat Hukum (PH) Andi Syahputra Nasution, Leo Sialagan kepada wartawan, usai persidangan di PN Rantau Prapat, Sumut.


“Sidang Prapid ini sudah berjalan selama 4 hari, namun sampai saat ini, Jaksa (Termohon), tidak dapat menghadirkan saksi maupun bukti,” tegasnya. 


Oleh sebab itu, Ia meminta kepada Hakim Tunggal Khairu Rizki yang menyidangkan gugatan praperadilan tersebut dapat mengabulkan permohonan yang diajukan pihaknya.


“Dalam putusan nantinya, kita meminta agar surat penetapan tersangka Nomor: B-04/L.2.37/Fd.2/05/2024 tanggal 20 Mei 2024, atas nama Andi Syahputra Nasution dinyatakan tidak sah dan memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan Nomor: Print-01/L.2.37/Fd.2/05/2023, serta menyatakan surat perintah penahan terhadap klien kita adalah tidak sah,” ujarnya. 


Diketahui, Andi Syahputra ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak Kejari Labusel, pada 20 Mei 2024 lalu, karena diduga melakukan korupsi dana hibah TA 2021.


Namun, Andi menilai bahwa kasus yang menjeratnya seperti dipaksakan, dan dirinya melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan terikat sah atau tidaknya penghentian penyidikan terhadap dirinya. 


Bahkan, masyarakat Anti Kriminalisasi juga menyuarakan ketidakadilan yang dialami Andi Syahputra dan meminta agar Kejari Labusel segera membebaskan Andi Syahputra Nasution. Sebab, Andi Syahputra telah mengembalikan uang kerugian negara, sesuai hasil temuan audit Inspektorat Labusel mengenai dana hibah TA 2021. (rfn)