Notification

×

Iklan

Bunuh dan Bawa Mayat Pakai Becak Viral, Rahmad Banurea Dituntut 15 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juli 2024 | 22:07 WIB Last Updated 2024-07-03T15:07:16Z

JPU Bastian Sihombing saat membacakan nota tuntutannya terhadap terdakwa. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Rahmad Banurea alias Roy (47), pembunuh seorang wanita bernama Umita dan membawa mayat korban dengan menggunakan becak barang yang viral beberapa bulan lalu, akhirnya dituntut 15 tahun penjara.


Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menilai perbuatan terdakwa Rahmad telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu, yaitu Pasal 338 KUHP.


"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rahmad Banurea alias Roy oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun," tegas JPU Bastian Sihombing di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/7/2024) sore.


Menurut jaksa, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban Umita meninggal dunia. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.


Usai mendengar pembacaan tuntutan tersebut, selanjutnya majelis hakim diketuai Erianto Siagian menunda persidangan hingga Senin (8/7/2024) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari Penasihat Hukum (PH) terdakwa.


Diketahui, dalam dakwaan disebutkan bahwa kasus ini terjadi pada 4 November 2023 lalu. Saat itu, terdakwa dan korban bersepakat melakukan hubungan badan di sebuah pondok esek-esek tenda biru di Jalan Datuk Rubiah Lingkungan 29, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.


Padahal, mereka bukanlah sepasang suami istri, tapi terdakwa telah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan korban. Terdakwa dan korban ternyata sudah saling mengenal sejak 2020. 


Saat itu, sekira pukul 07.55 WIB, terdakwa bertemu dengan korban dan mengajak korban untuk melakukan hubungan badan di pondok esek-esek tersebut. Korban yang kala itu telah memiliki seorang suami pun mengiyakan ajakan terdakwa.


Sesampainya di pondok esek-esek tersebut, terdakwa dan korban pun melakukan aksi hubungan badan selama 20 menit. Setelah itu, terdakwa mengajak korban pulang. Namun, korban menolak dan meminta terdakwa untuk pulang duluan.


Sontak, timbul rasa cemburu terdakwa dan menduga korban akan menemui laki-laki lain di tempat esek-esek tersebut. Seketika terdakwa langsung memiting dan menjepit leher korban hingga meninggal dunia.


Kemudian, sekira pukul 12.10 WIB, terdakwa meminta bantuan orang lain untuk mengantar korban ke rumah sakit. Saat itu, terdakwa beralasan bahwa korban mengalami sakit asam lambung. Padahal, kondisi korban sudah tak bernyawa lagi.


Singkat cerita, terdakwa pun dipinjamkan satu unit becak barang oleh seseorang orang dan membawa korban dari tempat esek-esek itu ke rumah kerabatnya yang berada di Pasar X Desa Manunggal dan hendak menurunkan korban di lokasi tersebut. 


Namun, kerabatnya tersebut tidak berada di tempat dan warga setempat menolak mayat korban diturunkan di situ. Kemudian, terdakwa pun membawa korban ke rumah Abangnya yang berada di Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, untuk meminta pertolongan.


Tiba di rumah Abang terdakwa dan melihat mayat di atas becak, Abang terdakwa pun menyuruh terdakwa untuk membawa mayat korban pergi. Namun, terdakwa tetap meminta Abangnya itu untuk menolongnya.


Hingga akhirnya, Kepala Dusun Desa Purwodadi pun membantu terdakwa dengan meminta bantuan ambulance. Selanjutnya, korban pun dibawa ke rumah sakit menggunakan mobil ambulance tersebut. (sh